MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT. Starindo Prima, yang terdiri dari 5 Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, mengajukan permohonan audensi dengan Gubernur Sumatera
Utara, Bobby
Nasution, terkait kasus hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima
yang belum selesai selama 13 tahun. Berkas
pengaduan telah diterima Gubernur Sumatera Utara pada
tanggal 3 November 2025 lalu,
namun hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang efektif. Kita tidak tau apa yang menjadi kendalanya!!!
Mungkin ini sengaja diulur-ulur agar timbul rasa jenuh buat para Serikat
Pekerja dan Serikat Buruh yang memperjuangkannya.
"Kami menilai bahwa Dinas
Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, sebagai penerima mandat dalam
menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo
Prima, belum menunjukkan kinerja yang memuaskan dan cenderung membiarkan kasus
ini tidak memiliki arah penyelesaian," kata Herman Saragih Ketua Umum DPW
PPMI Sumut kepada media di Warkop Delima Jalan Sakti Lubis Medan, Selasa (6/1/2026) siang.
Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT.
Starindo Prima yaknil Mhd.Herman W
Saragih,SH Ketua Umum DPW. PPMI Sumut, Parulian Sinaga,SH Ketua Umum KBI, Natal
Sidabutar,SH Sekretaris Jenderal SARBUKSI, M. Amrul Sinaga,SH Ketua SBSU Sumut
dan Ketua PD. F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN Sumut, Muhammad Sahrum berharap
Gubernur Sumatera Utara dapat berkenan menyediakan waktu dan tempat untuk
menerima permohonan audensi mereka, serta memberikan petunjuk dan arahan untuk
mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini. "Kami sangat berharap Bapak
Gubernur Sumatera Utara dapat
membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja/buruh di PT.
Starindo Prima dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama menanti,"
tambah Parulian Sinaga Ketua Umum KBI.
Kami Peduli
Buruh PT. Starindo Prima, berharap kasus serupa tidak ada
lagi yang dialami buruh di Sumatera
Utara, seperti yang selalu diucapkan oleh Bu Yulianis Siregar, Kepala Dinas
Ketenagakerjaan Sumut. Dan kami
berharap setiap kasus buruh yang terjadi agar diselesaikan
dengan baik, ujar mereka. Pengamatan
awak media, bahwa kasus ini sudah 13 tahun lamanya tapi belum juga selesai dan menurut kabar yang layak terpecaya, bahwa kasus ini pada waktu itu
melibatkan petinggi-petinggi di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara
sehingga kasusnya diduga sengaja dibungkamkan agar para pejabat yang terlibat dalam
permainan jahat tersebut tidak menginap di hotel prodeo milik Kepolisian. (TN)
0 Komentar