Ticker

7/recent/ticker-posts

5 Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Peduli Buruh PT Starindo Prima Ajukan Permohonan Audensi ke Gubernur Sumatera Utara

 

5 Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Peduli Buruh PT Starindo Prima Ajukan Permohonan Audensi ke Gubernur Sumatera Utara

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT. Starindo Prima, yang terdiri dari 5 Serikat Pekerja/Serikat Buruh, mengajukan permohonan audensi dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima yang belum selesai selama 13 tahun.
 
Berkas pengaduan telah diterima Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 3 November 2025 lalu, namun hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang efektif. Kita tidak tau apa yang menjadi kendalanya!!! Mungkin ini sengaja diulur-ulur agar timbul rasa jenuh buat para Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang memperjuangkannya.


"Kami menilai bahwa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, sebagai penerima mandat dalam menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima, belum menunjukkan kinerja yang memuaskan dan cenderung membiarkan kasus ini tidak memiliki arah penyelesaian," kata Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumut kepada media di Warkop Delima Jalan Sakti Lubis Medan, Selasa (6/1/2026) siang.



Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT. Starindo Prima yaknil Mhd.Herman W Saragih,SH Ketua Umum DPW. PPMI Sumut, Parulian Sinaga,SH Ketua Umum KBI, Natal Sidabutar,SH Sekretaris Jenderal SARBUKSI, M. Amrul Sinaga,SH Ketua SBSU Sumut dan Ketua PD. F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN Sumut, Muhammad Sahrum berharap Gubernur Sumatera Utara dapat berkenan menyediakan waktu dan tempat untuk menerima permohonan audensi mereka, serta memberikan petunjuk dan arahan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
 
"Kami sangat berharap Bapak Gubernur Sumatera Utara dapat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama menanti," tambah Parulian Sinaga Ketua Umum KBI.



Kami Peduli Buruh PT. Starindo Prima, berharap kasus serupa tidak ada lagi yang dialami buruh di Sumatera Utara, seperti yang selalu diucapkan oleh Bu Yulianis Siregar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Dan kami berharap setiap kasus buruh yang terjadi agar diselesaikan dengan baik, ujar mereka.
 
Pengamatan awak media, bahwa kasus ini sudah 13  tahun lamanya tapi belum juga selesai dan menurut kabar yang layak terpecaya, bahwa kasus ini pada waktu itu melibatkan petinggi-petinggi di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sehingga kasusnya diduga sengaja dibungkamkan agar para pejabat yang terlibat dalam permainan jahat tersebut tidak menginap di hotel prodeo milik Kepolisian. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar