Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Pencurian dan Penadahan Seng Disidangkan di PN Cabang Labuhan Deli

 

Dari kiri: H. Uzir, Anto Tengkorak, Rahmat Junjung Sianturi, SH, Reza dan Budi Harahap. berfoto bersama seusai sidang di PN Lubuk Pakam bertempat di Labuhan Deli Simpang Kantor Medan

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kasus pencurian dan penadahan barang haram berupa 700 keping seng milik Pengajian AT Tawabin di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Beringin Raya Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli Simpang Kantor Medan, Senin (17/7/2023) pukul 11.45 Wib.
 
Agenda sidang yang dituntun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Dalimunthe, SH melalui sidang Online yakni mendengar keterangan saksi.
 
Saksi dari pihak pelapor H. Uzir Ketua Pengajian AT Tawabin yakni; Adi, Reza, Budi dan Anto Tengkorak.
 
Dalam sidang tersebut, Desmo Silalahi, SH Kuasa Hukum Terdakwa Pandit Sirait mencoba mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 80 x 115 meter di Jalan Beringin Raya, bukan soal penadah barang yang dilakukan oleh terdakwa Pandit Sirait.
 
Alhasil, Saksi dan Kuasa Hukum H. Uzir, Rahmat Junjung Sianturi, SH keberatan kepada Hakim Ketua karena dinilai lari dari agenda sidang tentang pencurian dan penadahan barang 700 keping seng.

Rahmat Junjung Sianturi, SH


Seusai sidang, H. Uzir menerangkan kepada Majalahjurnalis.com, bahwa beliau mengatakan pelaku pencurian itu adalah Bonar cs sekarang ini masih dalam tahanan, sedangkan penadahnya adalah terdakwa Pandit Sirait. Atas kehilangan barang inventaris Pengajian AT Tawabin mengalami kerugian sebesar ± Rp. 43 juta.
 
Hal senada juga disampaikan Anto Tengkorak, beliau menekankan bahwa yang mencuri seng tersebut adalah si Bonar atas perintah Aldiansyah, karena saya marah pada si Bonar, akhirnya si Bonar menunjukkan kuitansi penjualan seng kepada terdakwa. Dan saya ambil sebagai barang bukti.
 
Sementara itu, Rahmat Junjung Sianturi, SH juga menegaskan dari fakta persidangan bahwa si Bonar orang yang dipercaya menjaga lahan tersebut, namun kenyataannya dibongkarnya tanpa seizin pihak pengajian dan barang berupa seng 700 keping tersebut diduga dijual kepada terdakwa.
Dari keterangan saksi tadi dipersidangan menunjukkan bahwa para saksi ini melihat peristiwa tersebut dan ada kuitansinya yang tadi ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum.
 
Cuma tadi sewaktu sidang saat pihak Kuasa Hukum dari terdakwa mencoba mempertanyakan soal lain diluar dari agenda sidang hari ini, tadi langsung kita keberatan kepada Hakim Ketua. Dan keberatan kita didengar, pungkasnya.
 
Ketika hasil sidang dipertanyakan kepada Kuasa Hukum terdakwa, Desmo Silalahi, SH. Beliau enggan berkomentar, alasannya, “Nantilah....tunggu dulu sampai pada putusan pengadilan dulu,” ucapnya. (TN)

Post a Comment

0 Comments