Dari kiri: H. Uzir, Anto Tengkorak, Rahmat Junjung Sianturi, SH, Reza dan Budi Harahap. berfoto bersama seusai sidang di PN Lubuk Pakam bertempat di Labuhan Deli Simpang Kantor Medan |
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –
Kasus pencurian dan penadahan barang haram berupa 700 keping seng milik
Pengajian AT Tawabin di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Beringin Raya
Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli
Serdang, Sumatera Utara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang
Labuhan Deli Simpang Kantor Medan, Senin (17/7/2023) pukul 11.45 Wib.
Agenda
sidang yang dituntun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Dalimunthe, SH melalui
sidang Online yakni mendengar keterangan saksi.
Saksi
dari pihak pelapor H. Uzir Ketua Pengajian AT Tawabin yakni; Adi, Reza, Budi
dan Anto Tengkorak.
Dalam
sidang tersebut, Desmo Silalahi, SH Kuasa Hukum Terdakwa Pandit Sirait mencoba
mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 80 x 115 meter di Jalan Beringin Raya,
bukan soal penadah barang yang dilakukan oleh terdakwa Pandit Sirait.
Alhasil,
Saksi dan Kuasa Hukum H. Uzir, Rahmat Junjung Sianturi, SH keberatan kepada
Hakim Ketua karena dinilai lari dari agenda sidang tentang pencurian dan
penadahan barang 700 keping seng.
Rahmat Junjung Sianturi, SH |
Dari keterangan saksi tadi dipersidangan menunjukkan bahwa para saksi ini melihat peristiwa tersebut dan ada kuitansinya yang tadi ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum.
0 Comments