MAJALAHJURNALIS.Com – Mengapa perbuatan zina itu dilarang didalam agama Islam?
Apalagi melakukan zina itu dengan istri orang.
Inilah hukumnya hasil pengupasan dari berbagai sumber yang dikumpulkan
Majalahjurnalis.com bagi orang-orang yang melakukan zina menurut ajaran agama
Islam.
Zina Muhsan Itu berzina dengan Istri Orang, Bagaimana
Hukumannya? Zina Muhsan adalah salah satu jenis perbuatan zina yang dilarang
dalam Islam. Para ulama menyepakati bahwa zina hukumnya haram dan disebut sebagai tindakan kriminal
terhadap kehormatan ataupun nasab.
Selain itu zina juga bisa mengundang azab bagi masyarakat.
Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar
luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka
sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Zina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang di dalam ajaran Islam. Sebagaimana secara
eksplisit dikemukakan dalam Al-Qur'an bahwa “Allah mensyariatkan umat manusia
supaya melaksanakan pernikahan dan melarang keras perbuatan zina” (QS. Al-Isra:
32).
Berapa
lama dosa orang berzina? Mengutip penjelasan dari buku Kamu Begitu Berharga
karya M. Dani Sulistyo, zina adalah dosa yang dapat diampuni. Allah tidak akan
menunggu hingga 40 tahun untuk mengampuni pelaku zina yang melakukan
taubat.
Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum
cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan
selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah
menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam
(dilempari dengan batu) sampai mati.
Menurut Hukum sesuai Pasal 415. Setiap Orang yang melakukan
persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Kategori II.
Alat bukti yang digunakan dalam membuktian adanya perbuatan
zina ini seperti alat-alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu
: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk,
Keterangan terdakwa.
Secara ringkas ada tiga cara yang diatur qanun untuk
membuktikan bahwa seseorang telah berzina, yaitu; Kesaksian,
Pengakuan, dan Test DNA (DeoxyriboNucleic Acid).
Bolehkah berteman dengan orang yang berzina?
Tidak
boleh berteman dan bergaul dengan orang seperti itu, bahkan sebaliknya wajib
diboikot agar mudah-mudahan dia mendapat hidayah Allah dan mau bertaubat.
Kecuali jika boikot itu justru menjadikan mereka bertambah jelek perilakunya.
Cara menjauhi perbuatan zina penting untuk diketahui umat
muslim. Ini dikarenakan zina merupakan suatu
perbuatan yang kotor dan keji dalam agama Islam. Zina termasuk ke dalam perbuatan dosa besar dalam Islam.
Bolehkah berteman dengan orang yang berzina?
0 Comments