Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mengapa Perbuatan Zina Itu Dilarang Didalam Agama Islam

 


MAJALAHJURNALIS.Com Mengapa perbuatan zina itu dilarang didalam agama Islam? Apalagi melakukan zina itu dengan istri orang.
 
Inilah hukumnya hasil pengupasan dari berbagai sumber yang dikumpulkan Majalahjurnalis.com bagi orang-orang yang melakukan zina menurut ajaran agama Islam.
 
Zina Muhsan Itu berzina dengan Istri Orang, Bagaimana Hukumannya? Zina Muhsan adalah salah satu jenis perbuatan zina yang dilarang dalam Islam. Para ulama menyepakati bahwa zina hukumnya haram dan disebut sebagai tindakan kriminal terhadap kehormatan ataupun nasab.
 
Selain itu zina juga bisa mengundang azab bagi masyarakat. Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
 
Zina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang di dalam ajaran Islam. Sebagaimana secara eksplisit dikemukakan dalam Al-Qur'an bahwa “Allah mensyariatkan umat manusia supaya melaksanakan pernikahan dan melarang keras perbuatan zina” (QS. Al-Isra: 32).
 
Berapa lama dosa orang berzina? Mengutip penjelasan dari buku Kamu Begitu Berharga karya M. Dani Sulistyo, zina adalah dosa yang dapat diampuni. Allah tidak akan menunggu hingga 40 tahun untuk mengampuni pelaku zina yang melakukan taubat.
 
Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.
 
Menurut Hukum sesuai Pasal 415. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
 
Alat bukti yang digunakan dalam membuktian adanya perbuatan zina ini seperti alat-alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
 
Secara ringkas ada tiga cara yang diatur qanun untuk membuktikan bahwa seseorang telah berzina, yaitu; Kesaksian, Pengakuan, dan Test DNA (DeoxyriboNucleic Acid).
 
Bolehkah berteman dengan orang yang berzina?
 
Tidak boleh berteman dan bergaul dengan orang seperti itu, bahkan sebaliknya wajib diboikot agar mudah-mudahan dia mendapat hidayah Allah dan mau bertaubat. Kecuali jika boikot itu justru menjadikan mereka bertambah jelek perilakunya.
 
Cara menjauhi perbuatan zina penting untuk diketahui umat muslim. Ini dikarenakan zina merupakan suatu perbuatan yang kotor dan keji dalam agama Islam. Zina termasuk ke dalam perbuatan dosa besar dalam Islam. 

Lalu bagaimana hukumnya tentang dugaan perzinahan yang viral di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Mari sama-sama kita introfeksi diri! (Sumber : Dari berbagai rangkuman dikutip dari berbagai sumber).

Post a Comment

0 Comments