Saya
meminta DPR RI dan Pemerintah mempertimbangkan untuk menghapus Pasal-Pasal yang
mengatur Tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa ataupun BPD
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) –
Dalam surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, M. Taufik Amrullah
Wakil Ketua FK BPD Labuhanbatu Utara (Labura) kepada Majalahjurnalis.com menuturkan,
Selasa (4/7/2023). Isi
surat terbuka tersebut, Taufik Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Menurutnya, RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
Merupakan Bagian Penting dalam TATA KELOLA DESA yang Mandiri dan Sejahtera. Untuk
itu Hendaknya DPR RI fokus terhadap point-point penting dalam Peningkatan Kesejahteraan
Desa, baik aparatur desa maupun masyarakat desa, karena banyaknya permasalahan di
desa terkait Kedudukan perangkat desa dan kesejahteraan
perangkat desa, serta terbelenggunya kewenangan pemerintah desa dalam kemandirian
Pengelolaan Ekonomi Desa. Dikatakannya,
munculnya usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa justru akan membuat iklim demokrasi
dan Pemerintahan Desa menjadi tidak sehat. Bahkan, menyuburkan Oligarki di
desa. Perpanjangan
masa jabatan Kepala Desa bertentangan dengan semangat reformasi dan amendemen konstitusi
dengan menekan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif. Mengacu
kepada Pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur satu periode masa
jabatan selama 6 tahun. Itupun masih terbuka peluang sampai tiga periode secara
berturut ataupun tidak berturut-turut. Dibandingkan dengan jabatan publik
lainya yang lahir dari mandat masyarakat, jabatan Kepala Desa relatif lebih
panjang. “Sayangnya,
ide perpanjangan itu tidak didukung dengan Argumentasi yang jelas dan cenderung
bermuatan politis”. Upaya
melanggengkan petahana acapkali dimunculkan sehingga saya mencurigai ide
merevisi UU 6/2014 dengan substansi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagai
agenda terselubung dari kelompok tertentu. Bagi
Saya, ucap Taufik, alasan 6 tahun tidak cukup membangun desa lantaran adanya
ketegangan dan polarisasi masyarakat pasca Pilkades bukanlah alasan tepat
dijadikan justifikasi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Padahal
jalan keluar yang perlu ditempuh dengan membenahi sektor Pilkades yang ada potensi
transaksional jual beli suara maupun konflik. “Dengan
point-point tersebut. Saya meminta DPR RI dan Pemerintah mempertimbangkan untuk
menghapus Pasal-Pasal yang mengatur Tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa
ataupun BPD dan Fokus terhadap point-point Penataan Desa, Kesejahteraan Desa,
Kesejahteraan Aparatur Desa serta Penambahan Anggaran Dana Desa,” jelas Taufik.
(Amin Hsb)
0 Comments