Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Taufik Amrullah minta pada Presiden dan DPR RI untuk Tak Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

 

M. Taufik Amrullah

Saya meminta DPR RI dan Pemerintah mempertimbangkan untuk menghapus Pasal-Pasal yang mengatur Tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa ataupun BPD

 

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Dalam surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, M. Taufik Amrullah Wakil Ketua FK BPD Labuhanbatu Utara (Labura) kepada Majalahjurnalis.com menuturkan, Selasa (4/7/2023).
 
Isi surat terbuka tersebut, Taufik Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Menurutnya, RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Merupakan Bagian Penting dalam TATA KELOLA DESA yang Mandiri dan Sejahtera.
 
Untuk itu Hendaknya DPR RI fokus terhadap point-point penting dalam Peningkatan Kesejahteraan Desa, baik aparatur desa maupun masyarakat desa, karena banyaknya permasalahan di desa terkait Kedudukan perangkat desa dan
kesejahteraan perangkat desa, serta terbelenggunya kewenangan pemerintah desa dalam kemandirian Pengelolaan Ekonomi Desa.
 
Dikatakannya, munculnya usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa justru akan membuat iklim demokrasi dan Pemerintahan Desa menjadi tidak sehat. Bahkan, menyuburkan Oligarki di desa.
 
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bertentangan dengan semangat reformasi dan amendemen konstitusi dengan menekan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif.
 
Mengacu kepada Pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur satu periode masa jabatan selama 6 tahun. Itupun masih terbuka peluang sampai tiga periode secara berturut ataupun tidak berturut-turut. Dibandingkan dengan jabatan publik lainya yang lahir dari mandat masyarakat, jabatan Kepala Desa relatif lebih panjang.
 
“Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan Argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis”.
 
Upaya melanggengkan petahana acapkali dimunculkan sehingga saya mencurigai ide merevisi UU 6/2014 dengan substansi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu.
 
Bagi Saya, ucap Taufik, alasan 6 tahun tidak cukup membangun desa lantaran adanya ketegangan dan polarisasi masyarakat pasca Pilkades bukanlah alasan tepat dijadikan justifikasi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
 
Padahal jalan keluar yang perlu ditempuh dengan membenahi sektor Pilkades yang ada potensi transaksional jual beli suara maupun konflik.
 
“Dengan point-point tersebut. Saya meminta DPR RI dan Pemerintah mempertimbangkan untuk menghapus Pasal-Pasal yang mengatur Tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa ataupun BPD dan Fokus terhadap point-point Penataan Desa, Kesejahteraan Desa, Kesejahteraan Aparatur Desa serta Penambahan Anggaran Dana Desa,” jelas Taufik. (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments