MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang
sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel
dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014. Ketiga
orang tersebut pun dicegah bepergian ke luar negeri. Ketiga
tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max
Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono;
serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Ketiganya
dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 17 Juni 2023. "Aktif
dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23.
Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat
Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jumat (11/8/2023). Sementara
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui, pihaknya telah
menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun
2014. Sekadar
informasi, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk
angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014. Pengadaan
truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan
negara hingga puluhan miliar. "KPK
telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara di lingkungan Basarnas Tahun 2012 sampai 2018 berupa pengadaan
truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali
Fikri. Sayangnya,
Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara baru terkait
pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia
baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan
terhadap para tersangka. "Kecukupan
alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap
konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali. Sumber
: SINDOnews.com
0 Comments