Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Partai Buruh Sumut Aksi Solidaritas ke Kantor Gubernur, Suarakan Tuntutan Masyarakat Desa Bandar Baru Sibolangit

 

Aditya Sinulingga (tengah) Kuasa Hukum masyarakat Desa Bandar Baru.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -  sekitar 925 orang warga yang bermukim di Dusun I dan V Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, terancam kehilangan tempat tinggalnya karena digusur.
 
Permasalahan tersebut masuk dalam tuntutan aksi sebagai solidaritas yang dilakukan Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara dalam aksi  digelar dikantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponogoro Medan, Rabu (9/8/2023).
 
Aksi ini merupakan rangkaian dari aksi nasional yang dilaksanakan Partai Buruh secara Nasional.
 
Berdasarkan hal tersebut Partai Buruh menuntut Tolak Pencapolokan Tanah dan Penggusuran Rumah/Bangunan milik Masyarakat Petani yang sudah bermukim selama puluhan tahun di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit dan berikan hak kepemilikan tanah berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960.
 
Aksi tersebut dipimpin Tony Rikcson Silalahi SH, yang dalam hal ini memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Masyarakat Desa Bandar Baru yaitu Tommy Aditiya Sinulingga, SH, MH, CTL untuk menyampaikan aspirasi.
 
Bahwa sejarah masyarakat Desa Bandar Baru sebelum kemerdekaan sudah menjadi perkampungan dapat dibuktikan dengan adanya batu nisan tahun 1939, 1944. Pada saat Orde Baru tepatnya tahun 1977 tanah masyarakat diambil secara paksa oleh pemerintah, dan jika masyarakat tidak menyerahkan tanahnya disebut sebagai PKI, dan dikarenakan hal tersebut masyarakat meninggalkan perkampungan itu, dan beberapa menyerahkan surat milik mereka (seperti SKT dari kepala Kampung) bahkan ada juga surat Pemerintah Deli Serdang pada tahun tersebut melakukan pinjam pakai ke pada masyarakat untuk Jambore Nasional. Bahwa pada tahun 1998 jatuhnya Pemerintahan Orde Baru maka keesokan harinya masyarakat tersebut mengambil tanah yang memang hak mereka dan hingga sekarang mereka berkampung dan tinggal disana dan diakui oleh pemerintah keberadaannya.
 
Sebagaimana KTP mereka yang menerangkan Dusun I dan Dusun V Desa Bandar Baru, dan fasilitas fasilitas umum juga sudah ada (seperti Puskesmas, rumah ibadah Masjid, Gereja, Kelenteng dan sekolah) Namun pada tahun 2022 pemerintah mengirimkan surat Surat Peringatan 1 kepada masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut, yang dalam hal ini sebelumnya tidak ada sama sekali Gubernur selain Bapak Edy Rahmayadi mengirimkan Sp1.
 
Kandidat Doktor Hukum dari Fakultas Hukum USU itu pun melanjutkan orasinya, “Kami juga telah melakukan upaya hukum sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2021 tentang Objek Tanah Terlantar sebagaimana pasal 7 yang menyebutkan pada intinya apabila Hak Pakai di telantarkan dan sudah dikuasai masyarakat dan menjadi perkampungan, dan lebih sudah di kuasai selama 20 tahun secara turun-temurun, maka dalam hal ini dapat dimiliki oleh masyarakat secara reforma agraria.


Dan hal ini juga kami sudah lakukan upaya hukum tersebut, dan Komnas HAM membalas surat kami agar tidak dilaksanakan penggusuran namun yang sangat disayangkan diakhir priode Edy Rahmayadi tetap akan melakukan penggusuran sehingga mengakibatkan masyarakat terganggu fisikisnya dan dalam hal ini masyarakat membuat Posko untuk berjaga-jaga apabila hari penggusuran itu datang seperti memperjuangakan kemerdekaan kembali.
 
Dan dalam hal ini Monyet saja apabila ingin dipindahkan dari hutan, harus kita pikirkan relokasinya, ini bagaimana dengan masyarakat Desa Bandar Baru apakah lebih hina dari binatang, 925 Jiwa dianggap apa sama pemerintah Sumatera Utara.
 
Setelah penyampaian aspirasi dengan orasi pihak Pemprovsu memperkenankan masuk perwakilan sebanyak 20 orang untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas terkait di dalam Gedung Kantor Gubernur.
 
Namun saat Kuasa Hukum Tommy Aditia Sinulingga ikut sebagai perwakilan, Satpol PP Pemprovsu langsung menghadang dan melarang masuk seperti ketakutan dan sangat khawatir, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa adanya larangan tersebut dan adanya upaya penghalangan dan dorongan untuk agar mundur tidak ikut masuk padahal hanya untuk menyampaikan aspirasi dan diskusi kepada pihak Pemprovsu.
 
Namun di karenakan solidaritas dari Partai Buruh dan dalam hal ini kesigapan dari pihak kepolisian Polrestabes Medan akhirnya diperkenankan masuk dengan sudah terjadi sedikit keributan oleh Demo.
 
Sesampaikan didalam Gedung Gubernur, Sekda dalam inti pembicaraan akan tetap melakukan penggusuran dengan alasan memiliki HPL, dan SP1 dan SP 2 dianggap Sekda sebagai bentuk toleransi, namun usul pembicaraan untuk dilakukan musyawarah dalam penyelesaian tidak ada, dan tetap mau di gusur tanpa adanya solusi dan relokasi atau ganti rugi.
 
Namun Dr. (c) Tommy Aditia Sinulingga yang merupakan pengacara sekaligus Dosen di Fakultas Hukum USU itu menyebutkan “Saya akan tegakkan keadilan walau langit akan runtuh, dan benar kata Bung Karno Perjuangan Beliau mudah karena melawan Penjajah, namun perjuangan kita saai ini melawan bangsa sendiri,” tandasnya. (FS)

Post a Comment

0 Comments