Aditya Sinulingga (tengah)
Kuasa Hukum masyarakat Desa Bandar Baru.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - sekitar 925 orang warga yang bermukim di
Dusun I dan V Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang,
terancam kehilangan tempat tinggalnya karena digusur.
Permasalahan
tersebut masuk dalam tuntutan aksi sebagai solidaritas yang dilakukan Partai Buruh Provinsi
Sumatera Utara dalam aksi digelar dikantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan
Pangeran Diponogoro Medan, Rabu (9/8/2023).
Aksi ini
merupakan rangkaian dari aksi nasional yang dilaksanakan Partai Buruh secara Nasional.
Berdasarkan
hal tersebut Partai Buruh menuntut Tolak Pencapolokan Tanah dan Penggusuran
Rumah/Bangunan milik Masyarakat Petani yang sudah bermukim selama puluhan tahun
di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit dan berikan hak kepemilikan tanah
berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960.
Aksi tersebut
dipimpin Tony Rikcson Silalahi SH, yang dalam hal ini memberikan kesempatan
kepada Kuasa Hukum Masyarakat Desa Bandar Baru yaitu Tommy Aditiya Sinulingga,
SH, MH, CTL untuk menyampaikan aspirasi.
Bahwa sejarah
masyarakat Desa Bandar Baru sebelum kemerdekaan sudah menjadi perkampungan
dapat dibuktikan dengan adanya batu nisan tahun 1939, 1944. Pada saat Orde Baru
tepatnya tahun 1977 tanah masyarakat diambil secara paksa oleh pemerintah, dan
jika masyarakat tidak menyerahkan tanahnya disebut sebagai PKI, dan dikarenakan
hal tersebut masyarakat meninggalkan perkampungan itu, dan beberapa menyerahkan
surat milik mereka (seperti SKT dari kepala Kampung) bahkan ada juga surat
Pemerintah Deli Serdang pada tahun tersebut melakukan pinjam pakai ke pada masyarakat
untuk Jambore Nasional. Bahwa pada tahun 1998 jatuhnya Pemerintahan Orde Baru
maka keesokan harinya masyarakat tersebut mengambil tanah yang memang hak
mereka dan hingga sekarang mereka berkampung dan tinggal disana dan diakui oleh
pemerintah keberadaannya.
Sebagaimana
KTP mereka yang menerangkan Dusun I dan Dusun V Desa Bandar Baru, dan fasilitas
fasilitas umum juga sudah ada (seperti Puskesmas, rumah ibadah Masjid, Gereja,
Kelenteng dan sekolah) Namun pada tahun 2022 pemerintah mengirimkan surat Surat
Peringatan 1 kepada masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut, yang dalam
hal ini sebelumnya tidak ada sama sekali Gubernur selain Bapak Edy Rahmayadi
mengirimkan Sp1.
Kandidat
Doktor Hukum dari Fakultas Hukum USU itu pun melanjutkan orasinya, “Kami juga
telah melakukan upaya hukum sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 20
tahun 2021 tentang Objek Tanah Terlantar sebagaimana pasal 7 yang menyebutkan
pada intinya apabila Hak Pakai di telantarkan dan sudah dikuasai masyarakat dan
menjadi perkampungan, dan lebih sudah di kuasai selama 20 tahun secara turun-temurun,
maka dalam hal ini dapat dimiliki oleh masyarakat secara reforma agraria.
Dan hal ini
juga kami sudah lakukan upaya hukum tersebut, dan Komnas HAM membalas surat
kami agar tidak dilaksanakan penggusuran namun yang sangat disayangkan diakhir
priode Edy Rahmayadi tetap akan melakukan penggusuran sehingga mengakibatkan
masyarakat terganggu fisikisnya dan dalam hal ini masyarakat membuat Posko
untuk berjaga-jaga apabila hari penggusuran itu datang seperti memperjuangakan
kemerdekaan kembali.
Dan dalam hal
ini Monyet saja apabila ingin dipindahkan dari hutan, harus kita pikirkan
relokasinya, ini bagaimana dengan masyarakat Desa Bandar Baru apakah lebih hina
dari binatang, 925 Jiwa dianggap apa sama pemerintah Sumatera Utara.
Setelah
penyampaian aspirasi dengan orasi pihak Pemprovsu memperkenankan masuk
perwakilan sebanyak 20 orang untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah dan Kepala
Dinas terkait di dalam Gedung Kantor Gubernur.
Namun saat
Kuasa Hukum Tommy Aditia Sinulingga ikut sebagai perwakilan, Satpol PP
Pemprovsu langsung menghadang dan melarang masuk seperti ketakutan dan sangat
khawatir, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa adanya larangan tersebut
dan adanya upaya penghalangan dan dorongan untuk agar mundur tidak ikut masuk
padahal hanya untuk menyampaikan aspirasi dan diskusi kepada pihak Pemprovsu.
Namun di
karenakan solidaritas dari Partai Buruh dan dalam hal ini kesigapan dari pihak
kepolisian Polrestabes Medan akhirnya diperkenankan masuk dengan sudah terjadi
sedikit keributan oleh Demo.
Sesampaikan didalam
Gedung Gubernur, Sekda dalam inti pembicaraan akan tetap melakukan penggusuran
dengan alasan memiliki HPL, dan SP1 dan SP 2 dianggap Sekda sebagai bentuk
toleransi, namun usul pembicaraan untuk dilakukan musyawarah dalam penyelesaian
tidak ada, dan tetap mau di gusur tanpa adanya solusi dan relokasi atau ganti
rugi.
Namun Dr. (c) Tommy Aditia
Sinulingga yang merupakan pengacara sekaligus Dosen di Fakultas Hukum USU itu
menyebutkan “Saya akan tegakkan keadilan walau langit akan runtuh, dan benar
kata Bung Karno Perjuangan Beliau mudah karena melawan Penjajah, namun
perjuangan kita saai ini melawan bangsa sendiri,” tandasnya. (FS)
0 Comments