MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -Personil
Polsek Percut Sei Tuan bersama dengan Sat Pol PP Kota Medan melaksanakan razia
terhadap gepeng, pengemis dan pengamen di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan,
Jumat (4/8/2023) sekira pukul 21.00 Wib. Sebelum pelaksanaan razia
dilaksanakan apel kesiapan di Mako Polsek Percut Sei Tuan di Pimpin Kanit
Reskrim Iptu Jafri Simamora, SH mengarahkan agar dalam pelaksanaan razia tetap
bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri. Selesai apel personilbergerak ketempat yang diduga tempat
beroperasinya para Pengamen, Gepeng dan Pengemis. Saat personil melakukan
penyisiran diseputaran Lampu Merah Aksara Jalan Letda Sujono, personil menemukan2 orang pengamen yang sedang melaksanakan
kegiatan ngamen di lampu merah Aksara. Selanjutnya personil
mengamankan serta memboyong pengamen tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan. Setelah
didata kedua pengamen diserahkan oleh Sat Pol PP Kota Medan ke Dinas Sosial
Kota Medan. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol
M. Agustiawan, ST, SIK, MH mengatakan razia gepeng, pengemis dan pengamen ini
dilaksanakan menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan
keberadaan mereka. Kapolsek juga mengatakan
kegiatan ini akan terus ditingkatkan bekerjasama dengan Sat Pol PP dan instansi
yang terkait untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat. (Sarmidin
Sinaga)
0 Comments