MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
-Puspom TNI dan Puspomad telah melakukan
pendalaman terkait tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Mapolrestabes
Medan bersama sejumlah prajurit. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran pidana
atas tindakan yang dilakukan Mayor Dedi tersebut. "Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad,
tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya," kata Kepala Dinas Penerangan
AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Senin (14/8/2023)
melansir detikNews. Mayor Dedi diperiksa usai peristiwa mendatangi Polrestabes
Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus tanah
berinisial AR Hasibuan yang merupakan saudara sepupunya. Mayor Dedi menjadi
penasihat hukum AR Hasibuan. Sebelum diperiksa Puspom TNI, Mayor Dedi yang menjabat Kasi
Undang-undang Kumdam I/Bukit Barisan itu dikembalikan diperiksa Staf Intelijen
(Satinteldam) Kodam I/BB. Lalu, Mayor Dedi diterbangkan ke Jakarta untuk
diperiksa oleh Puspom TNI. Setelah tak ditemukan pelanggaran, Mayor Dedi kembali
diserahkan ke Kodam Bukit Barisan. "Sehingga diserahkan lagi ke Kodam
I/BB," kata dia. Akan tetapi, belum diketahui apakah Mayor Dedi bakal langsung
kembali aktif berdinas di Kodam Bukit Barisan. Brigjen Hamim menuturkan
keputusan itu berada di tangan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel
Chardin. "Itu nanti diserahkan ke Pangdam," kata dia. Sebelumnya, Mayor Dedi sempat diperiksa Puspom TNI. Penyidik
mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Dedi. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut perbuatan Mayor
Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit adalah
tindakan tak etis. Dia pun sudah memerintahkan agar Komandan Pusat Polisi
Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko memeriksa oknum TNI tersebut. Sumber : detiksumut
0 Comments