Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Puspom TNI dan Puspomad tak ditemukan Pelanggaran Pidana Mayor Dedi

 

Foto: Adrial/detikcom

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Puspom TNI dan Puspomad telah melakukan pendalaman terkait tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Mapolrestabes Medan bersama sejumlah prajurit. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran pidana atas tindakan yang dilakukan Mayor Dedi tersebut.
 
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya," kata Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Senin (14/8/2023) melansir detikNews.
 
Mayor Dedi diperiksa usai peristiwa mendatangi Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus tanah berinisial AR Hasibuan yang merupakan saudara sepupunya. Mayor Dedi menjadi penasihat hukum AR Hasibuan.
 
Sebelum diperiksa Puspom TNI, Mayor Dedi yang menjabat Kasi Undang-undang Kumdam I/Bukit Barisan itu dikembalikan diperiksa Staf Intelijen (Satinteldam) Kodam I/BB. Lalu, Mayor Dedi diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa oleh Puspom TNI.
 
Setelah tak ditemukan pelanggaran, Mayor Dedi kembali diserahkan ke Kodam Bukit Barisan. "Sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," kata dia.
 
Akan tetapi, belum diketahui apakah Mayor Dedi bakal langsung kembali aktif berdinas di Kodam Bukit Barisan. Brigjen Hamim menuturkan keputusan itu berada di tangan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin. "Itu nanti diserahkan ke Pangdam," kata dia.
 
Sebelumnya, Mayor Dedi sempat diperiksa Puspom TNI. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Dedi.
 
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut perbuatan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit adalah tindakan tak etis. Dia pun sudah memerintahkan agar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko memeriksa oknum TNI tersebut.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments