MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Maksud
hati ingin menolong teman sendiri, apa daya bogem mentah yang didapat. Hal itu dialami Eli Marlina (27) warga Dusun II
Desa Rumania Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Eli Marlina dianiaya inisial R gara-gara tidak
senang saat Eli menagih hutang kepadanya. Alhasil Eli Marlina didampingi Eko (red-Suami
Eli) membuat pengaduan di Polresta Deli Serdang melaporkan R atas penganiayaan
terhadap dirinya, Senin (25/9/2023). Kemudian pihak SPKT Polresta Deli Serdang Ipda
Fery LM memberikan surat pengantar untuk visum dan menerima pengaduan Eli dengan
NomorSTTLP : 729 / IX/2023/ SPKT/POLRESTA
DELI SERDANG/POLDA SUMUT. Seusai membuat pengaduan, Eli menceritakan
kronologisnya kepada awak media, siang itu sekitar pukul 14.00 Wib, korban
(Eli) mendatangi rumah temannya berinisial M berdomisili di desa lain. Maksud hati ingin menagih hutang kepada temannya
berinisial M dan hutang Ibunya inisial R karena sudah lewat waktunya, juga belum
dibayar sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. Rupanya mendapat
perlakuan yang tak senonoh dari R. Tatkala Eli mendatangi rumah M, entah mengapa, korban
ketemu denganR warga Ramunia Dusun 9 Desa
Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Dari percakapan antara Eli dan R berujung pertengkaran
dan terjadilah penganiayaan menonjok dan menampar wajah Eli. Hal itu terjadi
dibelakang rumah inisial N tak lain tetangga R dan M. (Sarmidin Sinaga)
0 Comments