Sekretaris MASPERA, Darwin Marpaung (tengah)
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Jelang hari Agraria Nasional, Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengundang Dewan
Pimpinan Wilayah Masyarakat Peduli
Agraria (MASPERA) Sumbagut ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja KM 5,5 No.14, Jum'at
(22/9/2023).
Hari Agraria selalu diperingati setiap tanggal 24 September dan pertama
kali terbentuk pada tanggal 24 September 1960 dan sejak itu lahirnya
Undang-Undang Agraria.
Tanggal 22 September jelang hari 24 September 2023 MASPERA Wilayah Sumbagut
fokus membahas agraria.
Masyarakat masih banyak menghadapi persoalan tanah yang hingga saat ini
belum terselesaikan. Baik itu tumpang-tindih tanah maupun tanah berada di Kawasan
Hutan serta regulasi lainnya.
Pada 22 September 2023, MASPERA diundang Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui Surat
Nomor: 500.4/4894/DISLHK-TLPGH/IX/2023 untuk membahas perkebunan atau
usaha masyarakat yang berada dalam kawasan hutan untuk diselesaikan dengan
Skema PP 23,24 tahun 2021. Undangan itu menjawab surat audensi MASPERA sebelumnya.
Pada pagi itu sekitar pukul 09.00 Wib di lantai 1 hadir Hardi Silaen Selaku
Fungsional Penatagunaan Tata Hutan Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara mewakili Kepala
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan yang berhalangan hadir.
Sementara itu dari MASPERA Sumbagut yang hadir yakni Ketua Umum Darwin
Marpaung, Sekretaris Jonni Kenro Tumeang, Penasehat Dr. Budi Abdillah, SH.,
MH.,S. Ag juga merupakan Seorang Dosen
di Universitas Trisakti Jakarta.
Hadir juga Swardi selaku Sekretaris Desa Sukarame dan Sofyan Tan Ketua
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPD LKLH) Kabupaten
Labuhanbatu Utara.
Pokok pembahasan didalam pertemuan tersebut yakni membahas tentang PP No 23 dan 24 tahun 2021 dan perkembangan
lainnya.
Dalam penyampaian materi yang dibawakan Darwin Marpaung menyampaikan bahwa
pihaknya sangat memerlukan informasi teknis juknis, skema PP 23, dan 24 tahun 2021 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan yang merupakan turunan
dari Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020.
Kemudian Darwin juga mempertanyakan tentang bagaimana teknis pengambilan
citra satelit yang merupakan rumusan perhitungan pembayaran denda bagi pemohon
Keterlanjuran pelaku usaha didalam kawasan hutan.
Selain itu ia juga menyampaikan, permohonan petunjuk penyelesaian tentang SK Peta (PPTPKH) yang dibebankan
kepada APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu Hardi Silaen memaparkan kronologis regulasi tentang
Kehutanan dan Pemerintah Daerah.
Ia juga menyampaikan mekanisme Skema
PP 23, dan 24 tahun 2021 dan Permen LHK
7,8, dan 9 2021 serta Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri
LHK No 815/2023.
Hardi Silaen juga menjelaskan tentang dasar-dasar hukum penyelesaian perkebunan
sawit dalam Kawasan hutan yaitu, berdasarkan UU Cipta Kerja. yang tertulis pada
Pasal 110 A dan Pasal 110 B. diantaranya berbunyi;
(1). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dalam
Kawasan hutan dan memiliki perzinan berusaha di dalam Kawasan hutan sebelum
berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PUU di bidang
kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lamabat tanggal 2 November
2023.
(2). Jika setelah lewat 3 tahun sejak berlakunya UU ini tidak menyelesaikan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi
administratif,, berupa: a) pembayaran denda administratif; dan /atau b) pencabutan perizinan berusaha.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan juga bahwa pihaknya, baru-baru ini
telah menerima pemaparan materi tentang skema PP 24 tahun 2021 dan
sosialisasi Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri
LHK No 815/2023. yang disampaikan oleh Sekjen Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI termasuk didalamnya tentang perhitungan nilai denda bagi berbadan
usaha dengan rumusan pengambilan peta citra stalit, katanya.
Berkaitan dengan penyelesaian Peta
PPTPKH prosesnya melalui usulan Bupati / Walikota kepada Pemerintah Pusat,
ucapnya lagi.
Pertemuan itu tampak begitu berwarna sebab kedua belah pihak fokus membincangkan penyelesaian persoalan
masyarakat dengan senantiasa bergandengan tangan dan bekerjasama agar amanah UU Cipta Kerja dapat dipahami oleh
masyarakat.
Seusai pertemuan, menjelang makan siang siluar gedung, Swardi Sekretrais
Desa Sukarame menjawab hasil pertemuan tersebut, saat dipertanyakan awak media.
Dikatakannya, Alhamdulailah, Pak! Berkat pertemuan ini kami dapat lebih memahami apa yang di maksud
penyelesaian kebun dalam Kawasan Hutan dengan skema PP 24 tahun 2021.
‘’Apa yang disampaikan bapak Hardi
Silaen tadi bagi kami sudah begitu jelas sebab ia juga membagikan
materi Keputusan men LHK 661/2023 dan materi keputusan Men LHK 815/2023. Untuk kami pelajari dan agar kami
sampaikan kepada masyarakat,” tutupnya. (DM/Amin Hsb)
Ia juga menyampaikan mekanisme Skema PP 23, dan 24 tahun 2021 dan Permen LHK 7,8, dan 9 2021 serta Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK No 815/2023.
Hardi Silaen juga menjelaskan tentang dasar-dasar hukum penyelesaian perkebunan sawit dalam Kawasan hutan yaitu, berdasarkan UU Cipta Kerja. yang tertulis pada Pasal 110 A dan Pasal 110 B. diantaranya berbunyi;
(1). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dalam Kawasan hutan dan memiliki perzinan berusaha di dalam Kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PUU di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lamabat tanggal 2 November 2023.
(2). Jika setelah lewat 3 tahun sejak berlakunya UU ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif,, berupa: a) pembayaran denda administratif; dan /atau b) pencabutan perizinan berusaha.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan juga bahwa pihaknya, baru-baru ini telah menerima pemaparan materi tentang skema PP 24 tahun 2021 dan sosialisasi Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK No 815/2023. yang disampaikan oleh Sekjen Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI termasuk didalamnya tentang perhitungan nilai denda bagi berbadan usaha dengan rumusan pengambilan peta citra stalit, katanya.
Berkaitan dengan penyelesaian Peta PPTPKH prosesnya melalui usulan Bupati / Walikota kepada Pemerintah Pusat, ucapnya lagi.
Pertemuan itu tampak begitu berwarna sebab kedua belah pihak fokus membincangkan penyelesaian persoalan masyarakat dengan senantiasa bergandengan tangan dan bekerjasama agar amanah UU Cipta Kerja dapat dipahami oleh masyarakat.
Seusai pertemuan, menjelang makan siang siluar gedung, Swardi Sekretrais Desa Sukarame menjawab hasil pertemuan tersebut, saat dipertanyakan awak media.
Dikatakannya, Alhamdulailah, Pak! Berkat pertemuan ini kami dapat lebih memahami apa yang di maksud penyelesaian kebun dalam Kawasan Hutan dengan skema PP 24 tahun 2021.
‘’Apa yang disampaikan bapak Hardi Silaen tadi bagi kami sudah begitu jelas sebab ia juga membagikan materi Keputusan men LHK 661/2023 dan materi keputusan Men LHK 815/2023. Untuk kami pelajari dan agar kami sampaikan kepada masyarakat,” tutupnya. (DM/Amin Hsb)
0 Komentar