MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Maraknya perampasan dan pengahancuran tanah
sawah/ladang warga di Pasar VIII Timur Desa Kwala Binge Kecamatan Stabat
Kabupaten Langkat dilakukan pihak Perkebunan PTPN 2/1 membuat warga marah.
Perwakilan warga
langsung ke Jakarta untuk menyampaikan surat mengadukan prihal tersebut ke
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Pusat, terkait tak jelasnya batas-batas
atas tanah perkebunan dengan warga dengan
dalil tanah negara menggunakan sertifikat HGU Aspal/Cacat Administrasi. Anehnya
pihak perkebunan menggunakan kekejaman dan
tindakan kekerasan.
Hal tersebut
disampaikan Edi Susanto Ketua Hipakad63 Sumatera Utara melalui via telpon dan
WA dari Jakarta ke Redaksi majalahjurnalis.com, Jumat (21/11/2025) sebelum
sholat Jumat.
Ia juga
mengatakan bahwa surat tersebut telah disampaikan ke Kakanwil ATR/BPN Sumut di
Medan, Kakan Pertanahan Kabupaten Langkat dan Bupati Kabupaten Langkat.
Ada beberapa
poin keberatan warga terhadap tindak-tanduk yang dilakukan oleh pihak
perkebunan, salah satunya;
Sehubungan dengan perampasan
perampokan serta
pengahancuran tanah sawah/ladang warga di Pasar VIII dengan ini kami
menyampaikan pada Bapak Pemangku Kebijakan, yakni;
Pihak PTPN II tidak memiliki
sertifikat
HGU yang sah sebagai
Alas Hak yang otentik sesuai Pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 164 Permeneg
Agrariaa No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah dan Bahkan
ada di luar HGU tanah-tanah yang digusur pihak PTPN 2/1 Kebun Kwala Binge.
![]() |
Edi Susanto Ketua Hipakad63 Sumut seusai keluar dari gedung Kementerian ART/BPN Pusat di Jakartaa.@MJ |




0 Komentar