![]() |
| Thamrin BA.@MJ |
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Warga penguhuni Rusunawa Kayu Putih Kecamatan Medan
Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dikejutkan dengan beredarnya Surat
Pemberitahuan Kurang Bayar tarif sewa Tahun 2024 dan 2025 bulan November 2025
yang ditandatangani Kepala UPT Pengelola Rusunawa Kayu Putih Sulong Harahap, SH.
Menurut
Thamrin BA Plt Ketua DPW APPI (Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers
Indonesia) Provinsi Sumatera Utara menyikapi persoalan tersebut berdasarkan PERDA
(Peraturan Daerah) Kota Medan Nomor : 1 Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 5
Mei 2025 tentang kenaikan tarif sewa Rusunawa Kayu Putih.
![]() |
Gambar Rusunawa Kayu Putih, Medan Deli.@detikSumut |
Konteknya, penerapan kenaikan tariff sewa ini dinilai tidak pro-masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi mereka wajib membayar biaya kekurangan sejak Januari 2024 sampai November 2025. Artinya ini beban tambahan bagi mereka, walaupun kabarnya harus membayar dengan mencicil.
.jpg)



0 Komentar