Ticker

7/recent/ticker-posts

Plt Ketua APPI Sumut Terbitnya Perda Berlaku Surut Memberatkan Warga Rusunawa Kayu Putih Medan Deli

 

Plt Ketua APPI Sumut Terbitnya Perda Berlaku Surut Memberatkan Warga Rusunawa Kayu Putih Medan Deli
Thamrin BA.@MJ

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Warga penguhuni Rusunawa Kayu Putih Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dikejutkan dengan beredarnya Surat Pemberitahuan Kurang Bayar tarif sewa Tahun 2024 dan 2025 bulan November 2025 yang ditandatangani Kepala UPT Pengelola Rusunawa Kayu Putih Sulong Harahap, SH.
 
Menurut Thamrin BA Plt Ketua DPW APPI (Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia) Provinsi Sumatera Utara menyikapi persoalan tersebut berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) Kota Medan Nomor : 1 Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2025 tentang kenaikan tarif sewa Rusunawa Kayu Putih.


Gambar Rusunawa Kayu Putih, Medan Deli.@detikSumut


Konteknya, penerapan kenaikan tariff sewa ini dinilai tidak pro-masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi mereka wajib membayar biaya kekurangan sejak Januari 2024 sampai November 2025. Artinya ini beban tambahan bagi mereka, walaupun kabarnya harus membayar dengan mencicil.

“Ini pembelajaran buat Pemko Medan, jangan mengejar PAD (Pendapatan Asli Daerah) meningkat dengan menaikkan sewa rusun tetapi memberi kelonggaran pada pihak lain. Seharusnya pemerintah itu memberi kelonggaran buat masyarakat yang hidup dibawah rata-rata dan membantu memberikan bantuan tanpa pilih kasih yang penting mereka adalah warga Kota Medan”, tutup Thamrin berharap setiap terbitnya PERDA agar sesegera mungkin disosialisasikan kepada masyarakat luas.



Tarif Sewa di Rusunawa Milik Pemko  Medan untuk 1 Bulan
Rusunawa Kayu Putih Kecamatan Medan Deli.
 
• Lantai 2: Rp 345 ribu per unit
• Lantai 3: Rp 330.150 per unit
• Lantai 4: Rp 315 ribu per unit
• Lantai 5: Rp 258.450 per unit
• Pemakaian Ruang/kios: Rp 150 ribu per meter persegi
 
Rusunawa Seruai

• Lantai 2: Rp 195.800 per unit
• Lantai 3: Rp 165.300 per unit
• Lantai 4: Rp 143.100 per unit
• Lantai 5: Rp 112.950 per unit. (red)

Posting Komentar

0 Komentar