Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penasehat Hukum JS Surati Kapolrestabes Medan dan Menyerahkan Barang Bukti Tanda Terima 40 Juta

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Penasehat Hukum JS surati Kapolrestabes Medan dan menyerahkan Barang Bukti tanda terima 40 Juta, Rabu (27/9/2023).
 
Merasa ada temuan kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan Tersangka kepada JS atas laporan oknum DPRD NZ dari Partai PAN, maka hari ini Penasihat Hukum JS Surati Kapolrestabes Medan dengan Perihal Permohonan Peninjauan kembali Proses Penetapan Tersangka yang diduga sangat terburu-buru dan tidak sesuai KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019.
 
Hal ini dikatakan Yudikar Zega selaku Penasihat Hukum JS, Rabu (27/9/2023) di Polrestabes Medan.
 
Demi keadilan, sambung Yudikar, dalam proses penetapan seseorang dalam tindak pidana harus melalui prosedur yang ada tanpa ada pengecualian.
 
"Kita sebagai Advokat yang juga sebagai Penegak Hukum sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memberi tanggapan dan masukan kepada Kapolrestabes Medan cq penyidiknya agar jangan terlalu gegabah dalam kasus ini, sebaiknya sebelum Klien kami ditetapkan jadi tersangka dilakukan konfrontir sehingga tidak bersalahan penetapan tersangka", tegas Yudikar.
 
"Secara logika, antara kejadian ditemukannya oknum DPRD NZ berduaan dengan DH yang berstatus istri orang di kamar hotel 61 di Medan tanggal 26/7/2023 dan baru oknum DPRD NZ buat Laporan tanggal 7 Agustus 2023 ada kelang waktu 12 hari yang artinya tidak ada masalah dengan uang 40 juta yang di transfer melalui nomor rekening Klien kita.
 
Kita menemukan bukti baru  chating via whatshap antara Pelapor dengan klien kita pada tanggal 5/8/2023 bahwa komunikasi sangat baik dan tidak ada masalah dengan transfer uang yang 40 Juta rupiah karena memang para pihak sudah sama-sama setuju dan tidak ada pemaksaan atau pemerasan.
 
Dan uang yang 40 juta tersebut juga sudah diserahkan langsung kepada DH yang dibuktikan dengan kwitansi.
 
Kita mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap DH yang kita duga dalang dalam perkara ini, dia yang menerima uang masa orang lain yang menolongnya masuk dalam penjara? Karena dengan diamankannya DH maka perkara ini akan terbongkar siapa otak pelakunya.
 
Kalau juga tidak sanggup menangkap DH, maka keluarkan klien kami dari penjara.
 
JS disini hanya perantara membantu NZ untuk memberikan uang kepada DH yang merupakan istri orang lain (korban) yang sudah satu kamar dengan Dia (NZ), NZ minta bantu ke JS karena tidak ada uang tunai saat itu, setelah itu uangnya si JS menyerahkan kepada si DH (korban).
 
"Ada bukti kwitansi 40 juta diterima oleh si DH (Korban), kalau dijadikan ini kasus pemerasan harus si DH (korban) dulu yang ditangkap yang menerima uang baru yang lain, malu kita kalau begini proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polrestabes Medan ini" Tegas Yudikar.
 
Penyidik Polrestabes harus tahu dulu duduk masalahnya, kenapa NZ Anggota DPRD Nias Utara itu memberikan uang kepada keluarga si DH (korban), ya.. karena untuk menyelesaikan masalah ditemukannya NZ oknum DPRD Nias Utara itu sedang berduaan di kamar hotel dalam waktu yang lama.
 
Seharusnya JS disini menerima penghargaan dari kepolisian karena telah membantu Polisi mengungkap kasus berdua-duaan di dalam kamar hotel yang belum ada ikatan pernikahan, apalagi ini oknum DPRD yang merupakan panutan Masyarakat Nias Utara.
 
Kita berharap Kapolrestabes Medan segera meninjau kembali proses penetapan JS dan segera mengamankan DH.
 
Sejauh ini Tim Penasihat Hukum JS bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan
akan melakukan upaya hukum lain agar keadilan itu benar-benar ada", jelas Yudikar.
 
Sebelumnya saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK SH, Selasa (24/9/2023) mengatakan, "ada mekanismenya," jawabnya singkat. (TN)

Post a Comment

0 Comments