MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Penasehat
Hukum JS surati Kapolrestabes Medan dan menyerahkan Barang Bukti tanda terima
40 Juta, Rabu (27/9/2023). Merasa ada temuan kejanggalan-kejanggalan dalam
penetapan Tersangka kepada JS atas laporan oknum DPRD NZ dari Partai PAN, maka
hari ini Penasihat Hukum JS Surati Kapolrestabes Medan dengan Perihal
Permohonan Peninjauan kembali Proses Penetapan Tersangka yang diduga sangat
terburu-buru dan tidak sesuai KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019. Hal ini dikatakan Yudikar Zega selaku Penasihat
Hukum JS, Rabu (27/9/2023) di Polrestabes Medan. Demi keadilan, sambung Yudikar, dalam proses
penetapan seseorang dalam tindak pidana harus melalui prosedur yang ada tanpa
ada pengecualian. "Kita sebagai Advokat yang juga sebagai
Penegak Hukum sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat, memberi tanggapan dan masukan kepada Kapolrestabes Medan cq
penyidiknya agar jangan terlalu gegabah dalam kasus ini, sebaiknya sebelum
Klien kami ditetapkan jadi tersangka dilakukan konfrontir sehingga tidak
bersalahan penetapan tersangka", tegas Yudikar. "Secara logika, antara kejadian ditemukannya
oknum DPRD NZ berduaan dengan DH yang berstatus istri orang di kamar hotel 61
di Medan tanggal 26/7/2023 dan baru oknum DPRD NZ buat Laporan tanggal 7 Agustus
2023 ada kelang waktu 12 hari yang artinya tidak ada masalah dengan uang 40
juta yang di transfer melalui nomor rekening Klien kita. Kita menemukan bukti baruchating via whatshap antara Pelapor dengan
klien kita pada tanggal 5/8/2023 bahwa komunikasi sangat baik dan tidak ada
masalah dengan transfer uang yang 40 Juta rupiah karena memang para pihak sudah
sama-sama setuju dan tidak ada pemaksaan atau pemerasan. Dan uang yang 40 juta tersebut juga sudah
diserahkan langsung kepada DH yang dibuktikan dengan kwitansi. Kita mendesak Kapolrestabes Medan segera
menangkap DH yang kita duga dalang dalam perkara ini, dia yang menerima uang
masa orang lain yang menolongnya masuk dalam penjara? Karena dengan
diamankannya DH maka perkara ini akan terbongkar siapa otak pelakunya. Kalau juga tidak sanggup menangkap DH, maka keluarkan
klien kami dari penjara. JS disini hanya perantara membantu NZ untuk
memberikan uang kepada DH yang merupakan istri orang lain (korban) yang sudah
satu kamar dengan Dia (NZ), NZ minta bantu ke JS karena tidak ada uang tunai
saat itu, setelah itu uangnya si JS menyerahkan kepada si DH (korban). "Ada bukti kwitansi 40 juta diterima oleh si
DH (Korban), kalau dijadikan ini kasus pemerasan harus si DH (korban) dulu yang
ditangkap yang menerima uang baru yang lain, malu kita kalau begini proses
Penyelidikan dan Penyidikan di Polrestabes Medan ini" Tegas Yudikar. Penyidik Polrestabes harus tahu dulu duduk
masalahnya, kenapa NZ Anggota DPRD Nias Utara itu memberikan uang kepada
keluarga si DH (korban), ya.. karena untuk menyelesaikan masalah ditemukannya NZ
oknum DPRD Nias Utara itu sedang berduaan di kamar hotel dalam waktu yang lama. Seharusnya JS disini menerima penghargaan dari
kepolisian karena telah membantu Polisi mengungkap kasus berdua-duaan di dalam
kamar hotel yang belum ada ikatan pernikahan, apalagi ini oknum DPRD yang
merupakan panutan Masyarakat Nias Utara. Kita berharap Kapolrestabes Medan segera meninjau
kembali proses penetapan JS dan segera mengamankan DH. Sejauh ini Tim Penasihat Hukum JS bekerja keras
mengumpulkan bukti-bukti dan akan melakukan upaya hukum lain agar keadilan itu
benar-benar ada", jelas Yudikar. Sebelumnya saat dikonfirmasi ke Kabid Humas
Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK SH, Selasa (24/9/2023) mengatakan,
"ada mekanismenya," jawabnya singkat. (TN)
0 Comments