Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK ‘Achsanul Qosasi’ Jadi Tersangka

 

Achsanul Qosasi (Foto: ANTARA FOTO/Raqilla)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi. Achsanul terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
 
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11/2023).
 
Kuntadi menduga Achsanul menerima uang Rp 40 miliar. Ia mengatakan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel pada Juli 2022.
 
"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR," ucap Kuntadi.
 
IH yang dimaksud ialah Komisaris Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi BTS. WP ialah Windi yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan SR adalah Sadikin Rusli yang juga sudah menjadi tersangka.

Respons BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait anggota BPK Achsanul Qosasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Pihaknya mengaku menghormati proses hukum.
 
"Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tulis pernyataan resmi BPK, Jumat (3/11/2023).
 
BPK mengaku mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pihaknya tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
 
"BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara," ucapnya.


Peristiwa ini diakui menjadi peringatan bagi BPK untuk terus melakukan perbaikan. "Menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," imbuhnya.
Sumber: detiknews

Post a Comment

0 Comments