Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SDN 101770 Tembung Deli Serdang Jadi Sorotan Publik Terkait Penggunaan Dana BOS

 

Kiri : Bendahara BOS dan Helfi Siregar Kepsek 101770  Desa Tembung saat dikonfirmasi Majalahjurnalis,com, Selasa (14/11/2023).

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Maraknya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan atau tidak tepat sasaran didalam aliran Dana BOS sejak Tahun 2022 dan 2023 di SDN 101770 Jalan Balai Umum Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara telah menjadi sorotan publik.

Apalagi disalah satu media online terbitan Medan, saat dikonfirmasi mencak-mencak atau marah lalu mengusir wartawan yang hendak mengkonfirmasi temuan tersebut.

Terlihat Majalahjurnalis.com, Selasa (14/11/2023) siang dibelakang gedung sekolah SDN 101770 jorok dan banyak tumpukan sampah dan sarana tempat WC nya pun tak layak pakai.

Kemungkinan tingkat kebersihan sekolah sangat mengkuatirkan bagi Kesehatan maupun kenyamanan siswa saat belajar mengajar berlangsung karena dirasakan sangat kurang sehat, kemungkinan dapat meimbulkan bau yang tak sedap dan menimbulkan penyakit.



Dibelakang gedung ruangan kelas terlihat sampah berserakan dan terkesan jorok.

Menyikapi hal tersebut, Majalahjurnalis.com mengkonfirmasi ke Kepala SDN 101770 Helfi Siregar.

Saat dikonfirmasi soal dugaan penggunaan Dana BOS, Helfi didampingi Bendahara BOS enggan memberikan keterangan secara jelas kepada awak media. Ada kesan menutupi atau menimbulkan ketakutan terkait temuan wartawan tersebut yang sudah menjadi sorotan publik.

Dan dikatakannya, persoalan itu (red- soal Penggunaan Dana BOS) sudah dipanggil oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, jawabnya singkat.

Dan awak media tak sempat menanyakan tentang tumpukan sampah dibelakang gedung sekolah keburu Kepsek menerima tamu dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Menurut Pemerhati Pendidikan Herman Saragih di Percut Sei Tuan mengatakan, ini PR buat Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Korwil Percut Sei Tuan, sebab mental dan jiwa pemimpin belum melekat di sosok  Kepsek Helfi Siregar. Beliau adalah pengguna anggaran Dana BOS, seyogyanya ia harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada media sebagai corong pembaca publik.

Dan Dana BOS itu bukan uang pribadi akan tetapi uang negara yang dipertanggungjawaban kepada rakyat, maka mengacu kepada UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), oknum Kepsek tersebut wajib memberikan keterangan kepada siapapun yang bertanya tentang itu walaupun ia sudah membuat laporan keatasannya, pungkasnya. (Jul)

Post a Comment

0 Comments