Wakil Ketua Dewan Pakar TPN Prabowo-Gibran,
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Direktur Hukum
TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menduga ada deklarasi terhadap salah satu
capres dalam acara Desa Bersatu yang dihadiri Cawapres nomor urut 2 Gibran
Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional
(TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, pun menjamin pihaknya siap jika
laporan itu benar dilakukan.
Yusril awalnya menjelaskan dirinya hadir dalam
acara di di GBK, Senayan, Jakarta, tersebut. Yusril mengatakan tak ada
deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran selama dirinya hadir di lokasi acara.
"Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30
WIB sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang
dimaksud," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Yusril juga mengungkit pernyataan Bawaslu RI yang
menyebut tak ada deklarasi dukungan dalam acara tersebut. Dia mengatakan para
kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara itu tak bisa dijatuhi
sanksi.
"Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan
di atas ilusi," kata Yusril.
Yusril mengatakan bahwa delik pemilu merupakan
delik materil, bukan delik formil. Merujuk itu, kata Yusril, pelanggaran hanya
bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan
Prabowo-Gibran, benar-benar terjadi.
Yusril juga menyebut sempat terjadi
kesalahpahaman penyelenggaraan kegiatan kepala desa di GBK itu. Dia menuturkan
panitia membatalkan acara deklarasi yang direncanakan bakal dilakukan.
"Semula panitia yang terdiri atas delapan
organisasi kepala desa dan mantan kepala desa itu akan menyelenggarakan
deklarasi. Undangan telah disebar, spanduk telah dicetak, baju kaos juga sudah
dicetak. Tidak mudah untuk menarik kembali apa yang sudah beredar," kata
dia.
"Namun setelah mendapat masukan dari
berbagai pihak, acara deklarasi tersebut dibatalkan. Deklarasi jelas melanggar
aturan Pemilu, karena calon telah ditetapkan, namun masa kampanye belum
dimulai. Sementara, mengacu kepada berbagai peraturan perundangan yang berlaku,
kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilu," sambungnya.
Yusril mengatakan format pertemuan tahunan para
kepala desa itu tetap dilanjutkan dengan bentuk lain, yaitu Silaturahmi
Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada
pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK
tersebut," kata Yusril.
Yusril pun mengaku pihaknya siap menghadapi
pelaporan terkait acara tersebut. Dia menyerahkan prosesnya ke Bawaslu.
"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap
saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan
nanti. Kami siap saja untuk itu," tutur Yusril.
Sebelumnya, beberapa asosiasi perangkat desa dari
seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi
nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat. Mereka memberi sinyal dukungan
kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri
Anas, ogah mengatakan pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada
Prabowo-Gibran. Hal tersebut karena aparat desa terikat dengan beberapa aturan
yang ada.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi
penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU
Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (dukungan
tersirat), kira-kira seperti itu lah ya," kata Asri Annas di lokasi,
Minggu (19/11/2023).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kemudian menyebut tak
ada ajakan dalam acara Desa Bersatu di GBK. Diketahui, cawapres nomor urut 2,
Gibran Rakabuming Raka, juga menghadiri acara silaturahmi organisasi-organisasi
perangkat desa tersebut.
"Kami yang jelas pada saat itu, ini
pertanyaan teman-teman banyak loh. Nggak ada Bawaslu. Kata siapa nggak ada? Ini
videonya ada. Videonya ada, kami ada di situ. Pertama, di sana ada ajakan
nggak? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih," kata
Bagja di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Meski demikian, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud,
Ronny Talapessy, menduga ada deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara
Desa Bersatu itu. Rony mengatakan bakal melaporkan hal itu ke Bawaslu.
"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti
yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan
laporkan juga segera," ujarnya ujar Ronny dalam jumpa pers di Media Centre
TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan
kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya.
Ronny mengatakan acara yang digelar di Indonesia
Arena, GBK, Minggu (19/11/2023) itu bukanlah silaturahmi, tetapi kampanye.
Terlebih, kata Ronny, dalam acara itu pun ada deklarasi.
"Karena kita lihat di dalam apa namanya
beberapa foto yang kami dapatkan, ada yang memakai foto baju 02 dan itu
terlihat sangat jelas ya. Dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi
ya," ujarnya.
Sumber : detiknews
0 Comments