Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

TPN Ganjar dan Prabowo Perang Urat Syaraf Soal Acara Desa Bersatu

 

Wakil Ketua Dewan Pakar TPN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menduga ada deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu yang dihadiri Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
 
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, pun menjamin pihaknya siap jika laporan itu benar dilakukan.
Yusril awalnya menjelaskan dirinya hadir dalam acara di di GBK, Senayan, Jakarta, tersebut. Yusril mengatakan tak ada deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran selama dirinya hadir di lokasi acara.
 
"Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 WIB sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
 
Yusril juga mengungkit pernyataan Bawaslu RI yang menyebut tak ada deklarasi dukungan dalam acara tersebut. Dia mengatakan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara itu tak bisa dijatuhi sanksi.
 
"Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi," kata Yusril.
 
Yusril mengatakan bahwa delik pemilu merupakan delik materil, bukan delik formil. Merujuk itu, kata Yusril, pelanggaran hanya bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran, benar-benar terjadi.
 
Yusril juga menyebut sempat terjadi kesalahpahaman penyelenggaraan kegiatan kepala desa di GBK itu. Dia menuturkan panitia membatalkan acara deklarasi yang direncanakan bakal dilakukan.
 
"Semula panitia yang terdiri atas delapan organisasi kepala desa dan mantan kepala desa itu akan menyelenggarakan deklarasi. Undangan telah disebar, spanduk telah dicetak, baju kaos juga sudah dicetak. Tidak mudah untuk menarik kembali apa yang sudah beredar," kata dia.
 
"Namun setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, acara deklarasi tersebut dibatalkan. Deklarasi jelas melanggar aturan Pemilu, karena calon telah ditetapkan, namun masa kampanye belum dimulai. Sementara, mengacu kepada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilu," sambungnya.
 
Yusril mengatakan format pertemuan tahunan para kepala desa itu tetap dilanjutkan dengan bentuk lain, yaitu Silaturahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia.
 
"Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut," kata Yusril.
 
Yusril pun mengaku pihaknya siap menghadapi pelaporan terkait acara tersebut. Dia menyerahkan prosesnya ke Bawaslu.
 
"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," tutur Yusril.
 
Sebelumnya, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat. Mereka memberi sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, ogah mengatakan pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Hal tersebut karena aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang ada.
 
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (dukungan tersirat), kira-kira seperti itu lah ya," kata Asri Annas di lokasi, Minggu (19/11/2023).
 
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kemudian menyebut tak ada ajakan dalam acara Desa Bersatu di GBK. Diketahui, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, juga menghadiri acara silaturahmi organisasi-organisasi perangkat desa tersebut.
 
"Kami yang jelas pada saat itu, ini pertanyaan teman-teman banyak loh. Nggak ada Bawaslu. Kata siapa nggak ada? Ini videonya ada. Videonya ada, kami ada di situ. Pertama, di sana ada ajakan nggak? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih," kata Bagja di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
 
Meski demikian, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menduga ada deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu itu. Rony mengatakan bakal melaporkan hal itu ke Bawaslu.
 
"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," ujarnya ujar Ronny dalam jumpa pers di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
 
"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya.
 
Ronny mengatakan acara yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Minggu (19/11/2023) itu bukanlah silaturahmi, tetapi kampanye. Terlebih, kata Ronny, dalam acara itu pun ada deklarasi.
 
"Karena kita lihat di dalam apa namanya beberapa foto yang kami dapatkan, ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya. Dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya," ujarnya.
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments