Polda Sumut membongkar 10 titik pencurian
listrik untuk tambang bitcoin. (Finta Rahyuni/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Polda Sumut membongkar
pencurian listrik di 10 lokasi yang digunakan untuk penambangan bitcoin. Dari
10 titik itu, ada 26 orang yang diamankan. "Kemarin kita lakukan penindakan terkait
dengan pencurian listrik. Pencurian ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang
kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin
bitcoin," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat
konferensi di salah satu lokasi pencurian listrik di Jalan Gagak Hitam, Minggu
(24/12/2023). Agung menyebut tempat itu digerebek kemarin. Para
pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri listrik dari tiang PLN. Aksi
pencurian itu diperkirakan telah terjadi selama enam bulan terakhir. "Modus ini adalah modus yang rapi, karena
kemudian seperti kita lihat di sini. Ini boksnya, boks PLN, tapi kemudian
aliran listrik yang ada di dalamnya bukan aliran listrik yang semestinya masuk
ke dalam boks dan dihitung dengan meteran. Kemudian yang diambil oleh mereka adalah
yang di atas itu, di mana listrik diambil langsung dari tiang dan dialirkan ke
dalam," ujarnya. Mantan Kapolda Riau itu belum memerinci peran dan
status hukum dari 26 orang yang diamankan itu. Termasuk apakah 10 titik lokasi
pencurian listrik itu dikendalikan oleh pelaku yang sama. Dia mengatakan
pihaknya masih akan mendalaminya. "Nanti kita dalami dalam proses penyidikan.
Kita akan mengonstruksikan hukumnya dan menentukan nanti siapa tersangkanya
yang akan kita tetapkan setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai,"
ujarnya. Adapun 10 titik lokasi pencurian listrik itu
adalah ruko di Jalan Harmonika Baru, Jalan Pasar 1 Tapian Nauli, Jalan Pasar 1
Kelurahan Tanjung Sari, Jalan Gagak Hitam, Jalan Sei Ular Lingkar, Komplek
Astoria Jalan Harmoni Baru, Jalan Biduk Kecamatan Medan Petisah, Komplek
Metrolink Jalan AH Nasution, Jalan Bangau Kelurahan Sei Kambing, dan ruko di
Jalan TB Simatupang. Dari 10 lokasi itu, petugas mengamankan 1.314
unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop,
hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian
listrik ini diperkirakan senilai Rp 14,4 miliar. "Dari 10 titik ini adalah Rp 14,4 miliar
kerugian PLN atas pencurian listrik ini. Kita berharap masyarakat memahami
bahwa industri atau pun kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan tentang
penggunaan listrik PLN," ujarnya. Jenderal bintang dua itu memastikan pihaknya akan
menindak para pelaku yang terlibat dalam pencurian arus listrik ini. Termasuk,
jika ada keterlibatan dari petugas PLN. "Kita berkomitmen, PLN dengan polri siapapun
yang terlibat dalam kasus pencurian listrik ini akan kita tindak, semua adalah
sama di mata hukum. Mohon waktunya untuk proses ini karena ini adalah terkait
dengan UU Ketenagalistrikan yang kita terapkan adalah Pasal 51 UU Nomor 30
tahun 2009," pungkasnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar