Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

26 Orang Penambang Bitcoin ditangkap Polda Sumut Terindikasi Pencurian Listrik

 

Polda Sumut membongkar 10 titik pencurian listrik untuk tambang bitcoin. (Finta Rahyuni/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polda Sumut membongkar pencurian listrik di 10 lokasi yang digunakan untuk penambangan bitcoin. Dari 10 titik itu, ada 26 orang yang diamankan.
 
"Kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik. Pencurian ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi di salah satu lokasi pencurian listrik di Jalan Gagak Hitam, Minggu (24/12/2023).
 
Agung menyebut tempat itu digerebek kemarin. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri listrik dari tiang PLN. Aksi pencurian itu diperkirakan telah terjadi selama enam bulan terakhir.
 
"Modus ini adalah modus yang rapi, karena kemudian seperti kita lihat di sini. Ini boksnya, boks PLN, tapi kemudian aliran listrik yang ada di dalamnya bukan aliran listrik yang semestinya masuk ke dalam boks dan dihitung dengan meteran. Kemudian yang diambil oleh mereka adalah yang di atas itu, di mana listrik diambil langsung dari tiang dan dialirkan ke dalam," ujarnya.
 
Mantan Kapolda Riau itu belum memerinci peran dan status hukum dari 26 orang yang diamankan itu. Termasuk apakah 10 titik lokasi pencurian listrik itu dikendalikan oleh pelaku yang sama. Dia mengatakan pihaknya masih akan mendalaminya.
 
"Nanti kita dalami dalam proses penyidikan. Kita akan mengonstruksikan hukumnya dan menentukan nanti siapa tersangkanya yang akan kita tetapkan setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai," ujarnya.
 
Adapun 10 titik lokasi pencurian listrik itu adalah ruko di Jalan Harmonika Baru, Jalan Pasar 1 Tapian Nauli, Jalan Pasar 1 Kelurahan Tanjung Sari, Jalan Gagak Hitam, Jalan Sei Ular Lingkar, Komplek Astoria Jalan Harmoni Baru, Jalan Biduk Kecamatan Medan Petisah, Komplek Metrolink Jalan AH Nasution, Jalan Bangau Kelurahan Sei Kambing, dan ruko di Jalan TB Simatupang.
 
Dari 10 lokasi itu, petugas mengamankan 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik ini diperkirakan senilai Rp 14,4 miliar.
 
"Dari 10 titik ini adalah Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini. Kita berharap masyarakat memahami bahwa industri atau pun kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN," ujarnya.
 
Jenderal bintang dua itu memastikan pihaknya akan menindak para pelaku yang terlibat dalam pencurian arus listrik ini. Termasuk, jika ada keterlibatan dari petugas PLN.
 
"Kita berkomitmen, PLN dengan polri siapapun yang terlibat dalam kasus pencurian listrik ini akan kita tindak, semua adalah sama di mata hukum. Mohon waktunya untuk proses ini karena ini adalah terkait dengan UU Ketenagalistrikan yang kita terapkan adalah Pasal 51 UU Nomor 30 tahun 2009," pungkasnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments