Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Korupsi Rp 9,6 Milyar, Mantan Kades Bukit Batu Ditahan di Lapas IIB Kayuagung

 

Foto: Dok. Kejari OKI


MAJALAHJURNALIS.Com (OKI) - Mantan Kepala Desa Bukit Batu, Ogan Komering Ilir (OKI) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa. Kini tersangka berinisial AA sudah ditahan sementara di Lapas IIB Kayuagung.
 
Diketahui status tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari OKI dengan dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa mencapai Rp 9,6 miliar.
 
Kasi Intel Kejari OKI Alex Akbar menyebutkan, tersangka sudah dititipkan ke Lapas IIB Kayuagung sejak Jumat (22/12/2023). Ia sementara akan ditahan di sana selama 20 hari.
 
"Selama 20 hari ke depan, tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung," katanya.
 
Dalam perjalanan kasusnya, mantan Kades Bukit Batu itu dinilai sudah menyalahgunakan pengelolaan pendapatan asli desa dengan menyewakan lahan desa seluas lebih kurang 205 hektare ke salah satu perusahaan sawit.
 
"Hasil sewa lahan milik negara tidak disetor. Tersangka dan pihak lainnya justru mengambil hasil pendapatan asli desa untuk kepentingannya," jelasnya.
 
Bahkan berdasarkan bukti dari pemeriksaan kasus itu, Kejari OKI menyebut tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Alex menjelaskan tersangka AA sudah menyewakan lahan milik negara dari tahun 2015-2021. Bahkan kerugian negara bisa berpotensi lebih dari Rp 9,6 miliar.
 
"Jadi berdasarkan bukti, tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar," tegasnya.
 
Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut dan mengali informasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa tersebut.
 
"Terkait adanya keterlibatan pihak lain, kami akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut," katanya.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Sumber : detiksumbagsel

Post a Comment

0 Comments