MAJALAHJURNALIS.Com (OKI) -Mantan Kepala Desa Bukit Batu, Ogan Komering
Ilir (OKI) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa. Kini tersangka berinisial AA
sudah ditahan sementara di Lapas IIB Kayuagung. Diketahui status tersangka sudah ditetapkan oleh
Kejari OKI dengan dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli
desa mencapai Rp 9,6 miliar. Kasi Intel Kejari OKI Alex Akbar menyebutkan,
tersangka sudah dititipkan ke Lapas IIB Kayuagung sejak Jumat (22/12/2023). Ia
sementara akan ditahan di sana selama 20 hari. "Selama 20 hari ke depan, tersangka kami
titipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung," katanya. Dalam perjalanan kasusnya, mantan Kades Bukit
Batu itu dinilai sudah menyalahgunakan pengelolaan pendapatan asli desa dengan
menyewakan lahan desa seluas lebih kurang 205 hektare ke salah satu perusahaan
sawit. "Hasil sewa lahan milik negara tidak
disetor. Tersangka dan pihak lainnya justru mengambil hasil pendapatan asli
desa untuk kepentingannya," jelasnya. Bahkan berdasarkan bukti dari pemeriksaan kasus
itu, Kejari OKI menyebut tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp
9,6 miliar. Alex menjelaskan tersangka AA sudah menyewakan
lahan milik negara dari tahun 2015-2021. Bahkan kerugian negara bisa berpotensi
lebih dari Rp 9,6 miliar. "Jadi berdasarkan bukti, tersangka ini telah
merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar," tegasnya. Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut dan
mengali informasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam
penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa tersebut. "Terkait adanya keterlibatan pihak lain,
kami akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut," katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak
pidana korupsi. Dengan ancaman, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal
kurungan penjara seumur hidup. Sumber : detiksumbagsel
0 Komentar