MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
-Pensiunan ASN di Jajaran
Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) inisial JP (59) menyetubuhi
seorang remaja berinisial RL (17). RL merupakan anak teman pelaku. Gila...anak teman sendiri diembat tanpa bersalah, anak
dibawah umur lagi. "Tersangka mengenal korban yang di mana korban adalah
anak dari teman tersangka. Sudah (disetubuhi)," kata Kasat Reskrim
Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, Kamis (14/12/2023). Wirhan mengatakan perbuatan pelaku itu terungkap pada Jumat
(8/12/2023). Awalnya, orangtua korban curiga karena korban tidak mau lagi
bersekolah. Orangtua korban pun menanyakan alasan korban enggan
bersekolah. Setelah diinterogasi, korban mengaku alasannya tidak mau sekolah
karena telah empat kali dicabuli oleh pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku di
beberapa tempat, seperti di dalam mobil saat pelaku mengajaknya jalan-jalan dan
juga di rumah korban. "Kemudian, perbuatan pelaku juga dilakukan di dalam
rumah pelapor. Namun, karena ketahuan oleh abang korban maka pelaku keluar
rumah dengan alasan menempel ban," ujarnya. Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polresta
Deli Serdang. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus
tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Selasa (12/12/2023). Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polresta Deli Serdang
untuk diproses. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. "Kemudian, tim langsung membawa tersangka ke Polresta
Deli Serdang serdang guna proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya. Sumber : detiksumut
0 Comments