Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Ketua Dinilai Sudutkan Terdakwa dalam Sidang Kasus Bela Rempang

 

Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Desember 2023. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada 35 terdakwa atas kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi warga Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna


MAJALAHJURNALIS.Com (Batam) - Pernyataan Hakim Ketua David P Sitorus pada sidang 35 terdakwa massa unjuk rasa Pulau Rempang, pada Kamis, 21 Desember 2023, menyita perhatian. Salah satu kuasa hukum terdakwa menilai pernyataan David tidak mengedepankan praduga tak bersalah.
 
Pernyataan itu dilontarkan David saat merespons permintaan kuasa hukum terdakwa, Edy Kurniawan, yang meminta agar tidak ada pembatasan dalam proses persidangan.
 
"Kami meminta melalui hakim, agar persidangan ini tidak dibatasi," kata Edy yang juga Anggota Bidang Avokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Desember 2023.
 
"Ada dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintah itu, Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman, paham ya," kata David merespons permintaan itu. 
 
Ia juga melanjutkan, pengunjung yang ingin datang ke sidang dipersilakan, tetapi dengan tertib.
 
"Saya tidak mau kantorku dilempari, seperti kalian melempari (kantor) BP Batam, ya. Saya jelas-jelas di sini," katanya lagi sambil menunjuk mejanya sendiri dan sesekali mengembangkan tangan.
 
Pernyataan David itu mengundang perhatian peserta sidang. Kuasa hukum juga terlihat sesekali mengangguk.
 
"Saya orang paling keras dan tegas orangnya. Saya tidak mau tahu. Saya tidak menangani masalah Rempang-Galang. Itu bukan urusan saya. Yang saya tanggani ini, perbuatan orang-orang ini (terdakwa), (Rempang) itu urusan lain," katanya lagi.
 
"Saya tegaskan di sidang ini, saya orangnya tegas," kata David sambil memukulkan pena di tangan kanannya ke atas meja.
 
David menegaskan dirinya tidak pernah membatasi hak terdakwa. "Saya tidak pernah mencampurkan, saya tidak pernah cuci tangan, saya ambil semua risiko dan bertanggung jawab. Saya tidak pernah hukum orang karena balas dendam," ujarnya lagi. 
 
"Tetapi tolong ini kantor pemerintah, ini simbolis, kekuasaan negara, jangan lempari kantorku. Saya koordinasi ini dengan pihak kepolisian (supaya kantor pengadilan aman)," kata David. 
 
Ia juga menyingung, jika sidang ini tidak dikawal oleh polisi, ia takut akan datang ribuan orang ke pengadilan dan berbuat anarkistis.
 
"Jadi mohon, kalian saya hormati, hormati proses sidang sama-sama, paham? Kami tidak akan membatasi, datang baik-baik, jangan anarkis. Dari rakyat juga uang kantor ini," tutup Davis kemudian menyebutkan jadwal lanjutan persidangan. 
 
Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah
 
Kuasa hukum 35 terdakwa yang juga Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Noval Setiawan, meminta baik itu Jaksa Penuntut Umum dan hakim dalam persidangan agar mengedepankan praduga tak bersalah.
 
"Jangan framing seolah-olah terdakwa sebagai pelaku atau yang benar-benar melakukan (kejahatan) dalam kejadian ini. Maka jaksa hingga hakim harus mengedepankan praduga tak bersalah," kata Noval kepada awak media usai persidangan berlangsung.
 
Dia mencontohkan pernyataan Hakim Ketua David P Sitorus dalam sidang tersebut. "Tentu ini pernyataan menyudutkan, sebagai framing semua orang yang di sidangkan disini, itu melakukan tindakan kekerasan dan kerusuhan," katanya yang juga pengacara dari LBH Pekanbaru.
 
Ia menegaskan, kuasa hukum menolak stateman atau framing seperti itu. Menurut Noval, semua orang yang sidangkan di pengadilan harus dibuktikan dulu kesalahannya seperti apa, yaitu mengedepankan praduga tak bersalah.
 
"Di persidanganlah baru dibuktikan, terbukti atau tidaknya mereka melakukan perbuatan itu," ujarnya lagi. 
Sumber : TEMPO.CO

Post a Comment

0 Comments