Sejumlah terdakwa kasus
kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang berjalan menuju mobil tahanan
usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau,
Kamis, 21 Desember 2023. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan
kepada 35 terdakwa atas kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi warga Pulau
Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
MAJALAHJURNALIS.Com (Batam) - Pernyataan Hakim Ketua David P Sitorus pada sidang
35 terdakwa massa unjuk rasa Pulau Rempang,
pada Kamis, 21 Desember 2023, menyita perhatian. Salah satu kuasa hukum
terdakwa menilai pernyataan David tidak mengedepankan praduga tak bersalah.
Pernyataan itu
dilontarkan David saat merespons permintaan kuasa hukum terdakwa, Edy
Kurniawan, yang meminta agar tidak ada pembatasan dalam proses persidangan.
"Kami
meminta melalui hakim, agar persidangan ini tidak dibatasi," kata Edy yang
juga Anggota Bidang Avokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21
Desember 2023.
"Ada
dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintah itu, Anda keberatan? Saya mau
kantorku ini aman, paham ya," kata David merespons permintaan itu.
Ia juga
melanjutkan, pengunjung yang ingin datang ke sidang dipersilakan, tetapi dengan
tertib.
"Saya
tidak mau kantorku dilempari, seperti kalian melempari (kantor) BP Batam, ya.
Saya jelas-jelas di sini," katanya lagi sambil menunjuk mejanya sendiri
dan sesekali mengembangkan tangan.
Pernyataan
David itu mengundang perhatian peserta sidang. Kuasa hukum juga terlihat
sesekali mengangguk.
"Saya
orang paling keras dan tegas orangnya. Saya tidak mau tahu. Saya tidak
menangani masalah Rempang-Galang. Itu bukan urusan saya. Yang saya tanggani
ini, perbuatan orang-orang ini (terdakwa), (Rempang) itu urusan lain,"
katanya lagi.
"Saya
tegaskan di sidang ini, saya orangnya tegas," kata David sambil memukulkan
pena di tangan kanannya ke atas meja.
David
menegaskan dirinya tidak pernah membatasi hak terdakwa. "Saya tidak pernah
mencampurkan, saya tidak pernah cuci tangan, saya ambil semua risiko dan
bertanggung jawab. Saya tidak pernah hukum orang karena balas dendam,"
ujarnya lagi.
"Tetapi
tolong ini kantor pemerintah, ini simbolis, kekuasaan negara, jangan lempari
kantorku. Saya koordinasi ini dengan pihak kepolisian (supaya kantor pengadilan
aman)," kata David.
Ia juga
menyingung, jika sidang ini tidak dikawal oleh polisi, ia takut akan datang
ribuan orang ke pengadilan dan berbuat anarkistis.
"Jadi
mohon, kalian saya hormati, hormati proses sidang sama-sama, paham? Kami tidak
akan membatasi, datang baik-baik, jangan anarkis. Dari rakyat juga uang kantor
ini," tutup Davis kemudian menyebutkan jadwal lanjutan persidangan.
Minta
Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum 35
terdakwa yang juga Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Noval
Setiawan, meminta baik itu Jaksa Penuntut Umum dan hakim dalam persidangan agar
mengedepankan praduga tak bersalah.
"Jangan
framing seolah-olah terdakwa sebagai pelaku atau yang benar-benar
melakukan (kejahatan) dalam kejadian ini. Maka jaksa hingga hakim harus
mengedepankan praduga tak bersalah," kata Noval kepada awak media usai
persidangan berlangsung.
Dia
mencontohkan pernyataan Hakim Ketua David P Sitorus dalam sidang tersebut.
"Tentu ini pernyataan menyudutkan, sebagai framing semua orang yang di
sidangkan disini, itu melakukan tindakan kekerasan dan kerusuhan," katanya
yang juga pengacara dari LBH Pekanbaru.
Ia menegaskan,
kuasa hukum menolak stateman atau framing seperti itu. Menurut Noval, semua
orang yang sidangkan di pengadilan harus dibuktikan dulu kesalahannya seperti
apa, yaitu mengedepankan praduga tak bersalah.
"Di
persidanganlah baru dibuktikan, terbukti atau tidaknya mereka melakukan
perbuatan itu," ujarnya lagi.
Sumber : TEMPO.CO
0 Comments