Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Kecelakaan Kerja Sugito di Kebun Usaha Tani Labura Mengambang. PPMI Sumut Desak Disnaker Sumut Ambil Tindakan Tegas

 

Kiri : Thamrin BA (Sekum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih (tengah/Ketum DPW PPMI Sumut & Mahammadin Harahap (paling kanan/Bendum DPW PPMI Sumut berfoto di gedung Konsersium Pemenangan H. Albiner Sitompul Jalan Pimpinan Medan.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Sejak dilaporkan DPW PPMI (Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Provinsi Sumatera Utara tanggal 19 Juni 2023 dengan Nomor: 001.2/DM/DPW-PPMI/VI/2023.

Yang sebelumnya kasusnya ditangani DPC (Dewan Pengurus Cabang) PPMI Kabupaten Labura, karena mengingat segala sesuatunya keterbatasan jarak tempuh dalam pengurusan, maka diambil-alih oleh DPW PPMI Sumut.
 
Kasus kecelakaan kerja yang dialami Sugito Kebun Usaha Tani saat ia mendodos sawit di Dusun Pasar Merah Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Labuhanbatu Utara (Labura) belum ada titik penyelesaiannya.
 
Hal tersebut dikatakan Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumut didampingi Sekretarisnya Thamrin BA dan Mahammadin Harahap selaku Bendahara Umum pada Majalahjurnalis.com, Sabtu (2/12/2023) di Sekretariat Konsersium Pemenangan H. Albiner Sitompul calon anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) Dapil Sumut Jalan Pimpinan Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
 
“Memang,” ucap Herman Saragih, “Rabu (12/7/2023) siang. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melalui UPT Rantau Prapat meninjau ke lokasi Kebun Usaha Tani di Dusun Pasar Merah Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong, namun sampai hari ini belum ada titik terang tentang penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang dialami Sugito.”


Gambar diambil saat Petugas dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara melalui UPT Rantau Prapat mengintrogasi pekerja Kebun Usha Tani saat melakukan kunjungan atas laporan DPW PPMI Sumut. dan hadir dipertemuan itu Sugito (baju kaos biru). @arsip DPC PPMI Labura (12/7/2023).


 
Pada tanggal 04 Oktober 2023 Disnaker UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV berkantor di Jalan KI Hajar Dewantara, Sioldengan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara ada membuat Surat Nomor: 090/293-7/WIL-IV/DTK/X/2023 tentang ‘Penetapan Kecelakaan Kerjaatau Bukan Kecelakaan a.n Sdr Sugito Pekerja Kebun Usaha Tani” yang ditandatangani Pengawas Ketenagakerjaan Syaful A. Panjaitan dan Osner Tindaon, SH.
 
Memutuskan ada 4 poin diantaranya; pihak Usaha Kebun Tani membayar Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sdr Sugito yaitu Santunan Cacat dengan tota; Rp.80.340.176.
 
Akan tetapi, lanjut Herman, Putusan Disnaker Sumut tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengusaha Usaha Kebun Tani. Makanya kita meminta kepada Disnaker Sumut untuk memgambil Tindakan dan PPMI Sumut siap mengadukan hasil Putusan Disnaker tersebut ke Menteri Tenaga Kerja ataupun kepihak yang berkompeten.
 
“Putusan Disnaker Sumut tidak diindahkan oleh pihak Usaha Kebun Tani, mungking beking pihak pengusaha tersebut kuat sehingga pemilik Usaha Kebun Tani mengabaikan penderitaan rakyat kecil dan terkesan kebal hukum. Inikan sebenarnya kesalahan mutlak pada pemilik Usaha Kebun Tani karena tidak mendaftarkan buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Disnaker Sumut diharapkan segera mengambil tindakan tergas terhadap temuan tersebut, tutup Herman. (Awaluddin Pane)

Post a Comment

0 Comments