Terdakwa saat menjalani
sidang dengan agenda tuntutan di PN Medan. (Foto: Farid Siregar).
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Jaksa menuntut eks Kepala
Sekolah SMK Pencawan Medan Restu Utama Pencawan dengan 7 tahun dan 6 bulan
penjara. Restu Utama Pencawan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar 2,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam
tuntutannya meyakini bahwa Restu Utama Pencawan terbukti bersalah dan melanggar
Pasal 2 jo Pasal 18 II Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal
65 KUHPidana.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6
bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Membebankan terdakwa
agar membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa
Fauzan Irgi Hasibuan, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Jaksa Fauzan juga menuntut agar terdakwa
membayarkan uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya.
"Menuntut agar membayar uang pengganti kerugian negara
sebesar Rp 2,1 miliar dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya untuk
disita, apabila tidak mencukupi dapat diganti pidana selama 4 tahun,"
sambungnya.
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, perkara yang menjerat Restu Utama Pencawan
berawal dari SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp 1.139.880.000
dengan kebutuhan Rp 1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Kemudian pada
tahun 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp 749.760.000
Dana tersebut dalam laporan pertanggungjawaban diduga kuat
tidak sesuai dengan fakta sebenarnya saat penggunaan anggaran tersebut. Seperti
pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS).
Buku tersebut yang seharusnya dibeli berdasarkan uang dana
BOS tapi Restu Pencawan malahan mengutip uang dari siswa untuk pembeliannya
setiap buku. Sehingga dalam dakwaan Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan bahwasanya Restu
Utama Pencawan melakukan belanja fiktif.
Kemudian, dalam menggunakan atau penerimaan anggaran. Restu
Utama Pencawan selaku Kepala Sekolah Pencawan Medan tidak ada melakukan
musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan
Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.
Resty Utama Pencawan juga tidak ada melakukan
pengembangan Ruang Praktik Siswa meski ia telah melakukan pencairan dalam hal
untuk melakukan pengembangan sekolah.
Masih di dalam dakwaan jaksa, seharusnya dana BOS tersebut
dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan. Antara lain seperti penyediaan
buku teks utama, pemeliharaan buku / koleksi perpustakaan, peningkatan
kompetensi tenaga perpustakaan.
Restu juga dalam menggunakan dana tersebut harusnya melakukan
pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot
perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Tetapi dalam menggunakan dana tersebut Restu Utama Pencawan
tidak melakukanya namun ia mencantumkan beberapa pada laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Sumut : detiksumut
0 Comments