MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menegaskan, surat perpanjangan kontrak
proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun,
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga. Penjabat
(Pj) Gubernur Sumut Hassanudin sama sekali tidak ikut melakukan penandatanganan
suratperpanjangan kontrak selama 210
hari ke depan, yang terhitung sejak berakhir kontrak 2 Desember 2023. Perpanjangan
kontrak dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan
yang belum tuntas. Hal
ini perlu kami luruskan sebagaimana dalam beberapa pemberitaan media cetak dan
online yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Benny Hariyanto
Sihotang yang mengatakan bahwa Pj.Gubernur ikut bertanggung jawab karena ikut menandatangani perpanjangan
surat kontrak proyek multiyear 2.7 T saat menggelar rapat dengar pendapat
dengan Kadis PUPR Sumut Marlindo Harahapdan PT Waskita Karya yang tergabung dalam KSO (Kerja Sama Operasional)
serta Asisten dan Staf Ahli Pemprovsu. Sekali
lagi saya nyatakan bahwa, “Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut
menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan
jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 T tersebut,” ujar Ilyas Sitorus menjawab
wartawan, terkait informasi yang menyebutkan kalau Pj Gubernur Sumut Hassanudin
ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears Rp2,7 T, Rabu (10/1/2024). Dijelaskan
Ilyas, sepengetahuan dirinya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, adapun
addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah
pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga. “Jadi
yang menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek itu bukanlah Pj Gubernur
Sumut, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga,” tegasnya. Dan
tentunya perpanjangan waktu itu harus memenuhi standart dan kreteria yang
disertai data dan bukti yang syahih sesuai hukum kontrak yang telah dibahas
antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)dan KSO serta MK (Manajemen Kontruksi). Hal
tersebut disampaikan Ilyas Sitorus, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di
media massa sebelumnya, tentang penyataan Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny
Harianto Sihotang yang menyebutkan Pj Gubernur Sumut ikut menandatangani surat
kontrak perpanjangan proyek multiyears tersebut. (F. Siregar)
0 Comments