Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keluar dari RedDoorz, Pria Medan Sunggal Ini Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

 

Seorang pengedar sabu di Kota Medan ditangkap saat baru saja keluar dari hotel RedDoorz dan melakukan transaksi. (Dok Polsek Medan Timur)



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seorang pengedar sabu di Kota Medan ditangkap saat baru saja keluar dari hotel RedDoorz dan melakukan transaksi. Kini, pelaku telah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut.
 
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan pelaku berinisial S ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sore.
 
Dia menyampaikan awalnya petugas mendapat informasi adanya seorang bandar yang tinggal di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
 
"Petugas bergerak cepat, dan S diamankan saat keluar dari Hotel RedDoorz," kata Teddy saat menggelar konferensi pers, Senin (22/1/2024).
 
"Pada saat itu, ada barang bukti sabu yang disimpan pelaku dalam satu kotak rokok," tambahnya.
 
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan membawa S ke rumahnya. Ternyata, ditemukan barang bukti lainnya.
 
"S ini sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Total barang bukti diamankan, ada 60,94 gram sabu," ucapnya.
 
Ada pun S mengaku sebelumnya juga pernah ditangkap dan ditahan (residivis) kasus narkoba. S baru keluar dari Lapas.
 
"Saya baru bebas dari lapas sebelum lebaran (tahun 2023). Baru sekitar 6 bulan ini (membenarkan sabu lagi)," ujarnya.
 
S mengucapkan barang haram itu diambil dari pria berinisial I yang dikenalnya saat berada di Lapas. S menuturkan I turut sudah keluar dari Lapas.
 
"Dapat Rp 2 juta untuk (penjualan) 100 gram (sabu)," sebutnya.
Sumber : detiksumut



Post a Comment

0 Comments