Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

22 TPS di Sumut, akan Gelar Pemilu Ulang

 

Ilustrasi. (Pradita Utama/detikcom)

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 TPS di Sumatera Utara (Sumut). 22 TPS itu tersebar di 3 kabupaten/kota di Sumut.
 
"Sementara ini yang sudah kita data dan konfirmasi ke KPU kabupaten/kota-nya itu ada 22 PSU," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada detikSumut, Jumat (16/2/2024).
 
22 TPS itu tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun. TPS yang melakukan PSU terbanyak di Deli Serdang.
 
"Itu ada di Medan 2 TPS, Simalungun 7 TPS, dan di Deli Serdang 13 TPS," ucapnya.
 
Penyebab PSU dilakukan di Deli Serdang dan Simalungun hampir sama, yakni surat suara yang tertukar di TPS yang ada di sana. Sedangkan di Medan terdapat pemilih ganda dan juga adanya 37 orang luar dimasukkan sebagai DPK oleh KPPS.
 
"Ada beberapa penyebab seperti adanya surat suara tertukar untuk DPRD kabupaten, harusnya di lokasi itu surat suara dapil 1 namun menjadi dapil 2, dan sudah terlanjur dicoblos sehingga harus diulang," ujarnya.
 
Data PSU di 22 TPS itu merupakan data hingga kemarin. Hari ini, Agus menyebutkan belum ada data terbaru tentang adanya PSU tambahan.
 
PSU sendiri akan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan. Namun Agus belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan PSU, keputusan itu dikembalikan ke KPU kabupaten/kota setempat.
 
"Di ketentuannya kan di Keputusan KPU nomo 66 tahun 2024 itu selambat-lambatnya PSU dilaksanakan 10 setelah pemungutan, jadi paling lama tanggal 24 (Februari). Kita juga sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten termasuk Kota Medan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU nya," tutupnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments