MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -Komisi
Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 TPS di
Sumatera Utara (Sumut). 22 TPS itu tersebar di 3 kabupaten/kota di Sumut. "Sementara ini yang sudah kita data dan
konfirmasi ke KPU kabupaten/kota-nya itu ada 22 PSU," kata Ketua KPU Sumut
Agus Arifin kepada detikSumut, Jumat (16/2/2024). 22 TPS itu tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli
Serdang dan Kabupaten Simalungun. TPS yang melakukan PSU terbanyak di Deli
Serdang. "Itu ada di Medan 2 TPS, Simalungun 7 TPS,
dan di Deli Serdang 13 TPS," ucapnya. Penyebab PSU dilakukan di Deli Serdang dan
Simalungun hampir sama, yakni surat suara yang tertukar di TPS yang ada di
sana. Sedangkan di Medan terdapat pemilih ganda dan juga adanya 37 orang luar
dimasukkan sebagai DPK oleh KPPS. "Ada beberapa penyebab seperti adanya surat
suara tertukar untuk DPRD kabupaten, harusnya di lokasi itu surat suara dapil 1
namun menjadi dapil 2, dan sudah terlanjur dicoblos sehingga harus
diulang," ujarnya. Data PSU di 22 TPS itu merupakan data hingga
kemarin. Hari ini, Agus menyebutkan belum ada data terbaru tentang adanya PSU
tambahan. PSU sendiri akan dilaksanakan paling lama 10 hari
setelah pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan. Namun Agus belum bisa
memastikan kapan akan dilaksanakan PSU, keputusan itu dikembalikan ke KPU
kabupaten/kota setempat. "Di ketentuannya kan di Keputusan KPU nomo
66 tahun 2024 itu selambat-lambatnya PSU dilaksanakan 10 setelah pemungutan,
jadi paling lama tanggal 24 (Februari). Kita juga sudah berkoordinasi dengan
KPU kabupaten termasuk Kota Medan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU
nya," tutupnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar