Kabid Humas Polda Sumut
Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Batu
Bara) – Maraknya pemberitaan
terkait dugaan kecurangan penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 berujung pada Tindakan Korupsi yang sebelumnya
terkuak di Kecamatan Mandailing Natal, Aksi Demo Warga Langkat dugaan
kecurangan dan sekarang menggema hal serupa di Kabupaten Batu Bara.
Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam
penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di
Kabupaten Batu Bara. Dari hasil penyelidikan itu ditetapkan tiga orang pejabat
di Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan
PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi
menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai
Pasal 184 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin
(5/2/2024).
Hadi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas
Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang kepala
bidang. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2/2024).
Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh soal
motif hingga kronologi penyelidikan kasus tersebut. Namun, dia mengatakan
penyelidikan itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas).
"Ada dumas," kata Hadi.
Sumber : detiksumut
0 Comments