MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Sejarah
mencatat perilaku korupsi di Indonesia sudah ada bahkan sejak zaman kolonial
Belanda lalu berkembang terus di era Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, dan seolah
mendarah daging sampai saat ini. Tidak cukup hanya di level pemerintahan,
pemberantasan korupsi harus mulai dilakukan secara preventif sejak dini. Maka
dari itu, sebagai seorang perempuan dan ibu yang memiliki latar belakang di
bidang pendidikan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPP Partai
Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani menekankan pentingnya memberikan pendidikan
anti-korupsi di sekolah-sekolah di Jakarta. "Anak-anak kita di Jakarta sudah mulai
pintar teknologi, mengerti AI, melaksanakan gaya hidup ramah lingkungan, jangan
sampai terpengaruh dengan budaya korupsi hanya karena kita abai dalam mendidik
mereka," tutur Zita, dalam keterangannya, Sabtu (10/2/2024). Pemprov DKI bersama Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri)
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkomitmen untuk
mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan anti-korupsi pada segala
tingkatan, termasuk satuan pendidikan. Keputusan ini tercantum di Peraturan Gubernur DKI
Jakarta Nomor 132 Tahun 2019. Maka dari itu, Zita berharap pelaksanaan
pendidikan anti-korupsi di sekolah-sekolah di DKI Jakarta dapat terlaksana
dengan efektif dan merata. "Program ini bakal kita kawal dan evaluasi
terus. Menuju Indonesia Emas 2045, kita harus ciptakan generasi anak muda
dengan akhlak, budi pekerti, dan inteligensi emosional yang luhur,"
pungkasnya. Sumber : detiknews
0 Comments