Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kisruh saat PN Lubuk Pakam Bacakan Penetapan Sita Eksekusi di Pasar X Desa Manunggal

 

Kiri : Azhari Siregar, M. Ilham (Kaca mata hitam), dan pakai topi mengaku pengaca pihak lawan H. Uzir.@ Majalahjurnalis.com


Pak H. Uzir itu adalah anggota penggarap Kelompok Tani Purna Karya dan didalam sidang di pengadilan pun saya dipanggil untuk menjadi saksi terhadap kasus ini. Dan didalam persidangan pun saya jelaskan semuanya, bahwa dilokasi 9200 M2 dengan ukuran 115 x 80 M adalah tanah milik H. Uzir

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Saat pembacaan penetapan putusan sita eksekusi dibawakan Ketua Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Azhari Siregar bersama kedua anggotanya diatas tanah seluas 9200 M2 dengan ukuran 115 x 80 M2 di Jalan Beringin Raya Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terjadi insiden menimbulkan kisruh dengan mengusir utusan PN Lubuk Pakam.



Turut hadir seluruh anggota Pengajian AT Tawabin, Kepala Dusun VIII Desa Manunggal, tokoh masyarakat setempat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Manunggal.
 
Pantauan Majalahjurnalis.com, saat Ketua Juru Sita PN Lubuk Pakam membacakan penetapan, datang 2 orang yang mengaku pengacara dari pihak yang mengklaim diatas tanah tersebut, Senin (27/2/2024) pagi.
 
Dan saat terjadi saling adu mulut antara Ketua Juru Sita PN Lubuk Pakam dengan 2 orang tersebut dan meminta dengan memaksa identitas Ketua Juru Sita Azhari Siregar.


Azhari Siregar disebelah H. Uzir (Pakai Kopiyah) saat membacakan penetapan eksekusi.@Majalahjurnalis.com


Salah satu pria yang memakai baju kemeja orange memakai topi hitam mengaku pengacara, namun tak dapat menunjukkan identitasnya dengan suara agak tinggi meminta untuk menghentikan pembacaan penetapan tersebut dan mengusir petugas Pengadilan agar keluar dari lokasi lahan yang diklaimnya.
 
Kemudian M. Ilham, SH, MH pengacara H. Uzir keberatan dan meminta pihak Ketua Juru Sita agar meneruskan membacakan isi penetapan eksekusi tersebut. Akhirnya terjadi saling adu argumentasi maaf katanya saling anggar suara besar.
 
M. Ilham meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Manunggal untuk melakukan pengamanan. Kemudian setelah kedua petugas dari Polisi dan TNI melakukan pengamanan, pembacaan penetapan itupun dilanjutkan sampai selesai.
 
Petugas Juru Sita PN Lubuk Pakam kemudian mendata bangunan-bangunan yang ada didalam objek perkara yang akan dilakukan eksekusi.


Azhari Siregar saat memberikan Keterangan kepada wartawan Majalahjurnalis.com


Seusai  pendataan, Majalahjurnalis.com mengampiri Azhari Siregar Ketua Juru Sita PN Lubuk Pakam.
 
Beliau menjelaskan tugas yang diembannya dan juga menanggapi tentang adanya insiden menimbulkan kisruh, “Tadi kami melakukan sita eksekusi. Soal adanya riak-riak didalam pendataan sita eksekusi tadi, biasa. Sayakan orang hukum, jika ada yang keberatan, hendaknya harus diadakan upaya hukum di Pengadilan.
 
Ketika dipertanyakan Majalahjurnalis.com, disaat pembacaan penetapan sita eksekusi PN Lubuk Pakam, yang mengaku pengacara lawan terlihat arogan terkesan melecehkan dan mengusir wibawa petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diatas tanah yang akan dieksekusi.
 
Dijawab Azhari Siregar dengan santai, hal itu biasa dalam bertugas, cuma kalo terjadi anarkis kita akan laporkan ke polisi. Kalo mereka keberatan itu wajar-wajar saja. Seharusnya jika mereka keberatan harusnya tempuh jalur hukum, karena kita juga kesitu berdasarkan perintah hukum oleh Ketua PN Lubuk Pakam. Jika mereka menghalang-halanginya dan tak bisa kita membaca penetapan itu, baru kita ambil tindakan, tutup Azhari Siregar.


Muhammad Ilham, SH, MH Kuasa Hukum H. Uzir. @Majalahjurnalis.com

 
Muhammad Ilham, SH, MH Kuasa Hukum H. Uzir menyikapi insiden tersebut, bahwa proses demi proses sudah kita lalui berdasarkan tahapan demi tahapan sesuai mekanisme proses hukum di Pengadilan Lubuk Pakam, hari ini (Selasa, 27/2/2024) sudah dilakukan proses sita eksekusi terhadap objek yang ada diatas tanah tersebut yang dilakukan dari PN Lubuk Pakam.
 
Soal adanya insiden-insiden kecil tadi sepertinya mereka (Lawan Hukum) tidak memahami proses hukum yang berlaku, mereka terkesan datang dengan emosional saat Ketua Juru Sita PN Lubuk Pakam Azhari Siregar membacakan ketetapan yang dikeluarkan oleh PN Lubuk Pakam.
 
Dalam proses eksekusi, insiden-insiden seperti itu tadi biasa kita hadapi. Kita vokus pada apa yang kita kerjakan saat ini.
 
“Tadi saya lihat Juru Sita tetap menjalankan tugasnya sebagai utusan dari PN Lubuk Pakam berdasarkan Ketetapan Sita Jaminan. Ini semua sudah berjalan sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur),” tutup Ilham.


Kkliwon Ketua Umum Kelompok Tani Purna Karya. @Majalahjurnalis.com

Dengan nada kesal, Kwilon Ketua Umum Kelompok Tani Purna Karya menjawab saat dipertanyakan Majalahjurnalis.com, Perlu diketahui bahwa Pak H. Uzir itu adalah anggota penggarap Kelompok Tani Purna Karya dan didalam sidang di pengadilan pun saya dipanggil untuk menjadi saksi terhadap kasus ini. Dan didalam persidangan pun saya jelaskan semuanya, bahwa dilokasi 9200 M2 dengan ukuran 115 x 80 M adalah tanah milik H. Uzir.
 
Soal adanya klaiman dari pihak lawan, kalau menurut saya tidak betul dan biarkan saja, karena Pak Uzir ada suratnya dari Kelompok Tani Purna Karya diatas tanah tersebut  di Jalan Pasar X Desa Manunggal yang saya keluarkan selaku Ketua Kelmpok Tani.
 
Jadi kepemilikan tanah atas nama Pak Uzir adalah sah. Soal adanya insiden keributan saat Juru Sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacakan Surat Ketetapan, seharusnya itu tidak terjadi, jika kita sama-sama menahan emosi dan atas insiden tadi kemungkinan mereka emosional dan terkesan tidak taat hukum.
 
“Jadi ceritanya ngawur-ngawur tidak karuan. Kalau mereka keberatan mengapa tidak buat pengaduan saja. Soal kebenarannya, biar hakim yang memutuskannya,” tutup Kliwon. (TN)

Post a Comment

0 Comments