Kiri : Thamrin BA, Jusnidar Manihuruk,
SE (tengah) dan Syahrina Yuska, S.Psi. @MJC
Dan jika tidak hadir juga,
maka kami Disnaker Sumut akan mengeluarkan Surat Anjuran untuk ke Pengadilan
Negeri Medan
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Panggilan Mediasi Kedua, Jumat
(2/2/2024) pukul 14.00 Wib di kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera
Utara Jalan Asrama No. 143 Medan, pihak Perusahaan Kebun Usaha Tani berkebun di
Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara
(Labura) tidak hadir (mangkir) didalam pertemuan tersebut.
Sementara perwakilan dari
pekerja a/n Sugito yang diwakilkan kepada Thamrin BA Sekretaris Umum DPW PPMI
Sumut hadir diruangan Mediasi Disnaker Sumut bersama Jusnidar Manihuruk, SE
selaku Mediator Hubungan Industrial dan Kepala Seksi PHI Syahrina Yuska, S.Psi
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
“Karena pihak Perusahaan
Kebun Usaha Tani tidak hadir, maka perundingan tidak dapat dilanjutkan. Jadi
pada Mediasi Ketiga nanti, diminta kepada pihak Pelapor (Sugito-DPW PPMI Sumut)
untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ungkap Jusnidar Manihuruk kepada
perwakilan Sugito.
Didalam pertemuan itu,
Thamrin BA menegaskan, kami dari DPW PPMI Sumut tetap melanjutkan kasus ini
sampai tuntas, walaupun pihak Perusahaan Kebun Usaha Tani tidak hadir didalam
mediasi ini.
Diutarakan Jusnidar lagi, karena
panggilan melalui via WhatsAPP (WA) tidak hadir, maka untuk kedepannya kita
akan memanggil pihak Perusahaan Kebun Usaha Tani melalui via pengiriman surat,
agar tak ada alasan lagi untuk tidak hadir pada panggilan Mediasi yang ketiga.
Dan jika tidak hadir juga, maka kami Disnaker Sumut akan mengeluarkan Surat
Anjuran untuk ke Pengadilan Negeri Medan. (red)
0 Comments