Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mediasi Kedua, Perusahaan Kebun Usaha Tani di Kualuh Leidong Mangkir dari Panggilan Disnaker Sumut

 

Kiri : Thamrin BA, Jusnidar Manihuruk, SE (tengah) dan Syahrina Yuska, S.Psi. @MJC


Dan jika tidak hadir juga, maka kami Disnaker Sumut akan mengeluarkan Surat Anjuran untuk ke Pengadilan Negeri Medan


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Panggilan Mediasi Kedua, Jumat (2/2/2024) pukul 14.00 Wib di kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Jalan Asrama No. 143 Medan, pihak Perusahaan Kebun Usaha Tani berkebun di Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tidak hadir (mangkir) didalam pertemuan tersebut.
 
Sementara perwakilan dari pekerja a/n Sugito yang diwakilkan kepada Thamrin BA Sekretaris Umum DPW PPMI Sumut hadir diruangan Mediasi Disnaker Sumut bersama Jusnidar Manihuruk, SE selaku Mediator Hubungan Industrial dan Kepala Seksi PHI Syahrina Yuska, S.Psi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
 
“Karena pihak Perusahaan Kebun Usaha Tani tidak hadir, maka perundingan tidak dapat dilanjutkan. Jadi pada Mediasi Ketiga nanti, diminta kepada pihak Pelapor (Sugito-DPW PPMI Sumut) untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ungkap Jusnidar Manihuruk kepada perwakilan Sugito.
 
Didalam pertemuan itu, Thamrin BA menegaskan, kami dari DPW PPMI Sumut tetap melanjutkan kasus ini sampai tuntas, walaupun pihak Perusahaan Kebun Usaha Tani tidak hadir didalam mediasi ini.
 
Diutarakan Jusnidar lagi, karena panggilan melalui via WhatsAPP (WA) tidak hadir, maka untuk kedepannya kita akan memanggil pihak Perusahaan Kebun Usaha Tani melalui via pengiriman surat, agar tak ada alasan lagi untuk tidak hadir pada panggilan Mediasi yang ketiga. Dan jika tidak hadir juga, maka kami Disnaker Sumut akan mengeluarkan Surat Anjuran untuk ke Pengadilan Negeri Medan. (red)

Post a Comment

0 Comments