Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Terkait Kerusuhan dan Pembakaran 2 Unit Sepeda Motor di Sei Lepan

 

Situasi rumah dibakar di Kecamatan Sei Lepan, Langkat. @Mata Telinga


MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat)Polres Langkat menyelenggarakan Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Kamis (22/2/2024).
 
Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, didampingi oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait,SH, MH, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK, MM, Kasat Intel AKP Syarif Ginting SH MH,Kasi Propam AKP Abed Nebo, SH. MH, serta Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, bersama dengan awak media elektronik dan cetak.
 
 
Kapolres Langkat menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Minggu, 18 Februari 2024, pukul 13.30 WIB, di dusun V Aman Damai, desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Kejadian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 18 Februari 2024.
 
Peristiwa tersebut melibatkan pengrusakan tujuh unit rumah milik warga oleh sejumlah orang setempat, yang mengakibatkan kerusakan rumah dan barang-barang rumah tangga seperti televisi, kipas angin, lemari, serta pembakaran dua unit sepeda motor milik korban. Satu korban juga mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit.
 
Rumah-rumah korban yang dirusak adalah milik Sugianto, Rusna Ningsi, Sunar, Misnan, Bayek, Rolan, dan Ginting.
 
Setelah kejadian, personel Polres Langkat langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 orang pelaku, beserta sejumlah barang bukti seperti senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral, dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
Kasus Pengrusakan Rumah dan Kekerasan Terhadap Orang: 12 Pelaku Telah Diamankan. (FS)

Post a Comment

0 Comments