MAJALAHJURNALIS.Com (Tapanuli
Tengah) -Satu video yang
menunjukkan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta
menyampaikan pernyataan soal wartawan suka memeras beredar di media sosial. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut menyayangkan
pernyataan itu dan meminta agar Pj Bupati Tapteng segera diganti. Dalam video yang dilihat detikSumut, Pj Bupati awalnya
menyampaikan soal berkomunikasi lewat telepon. Dia mengatakan, dalam
berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan
dengan yang ditelepon. "Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang
punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan nggak?
Enggak, jadi enggak usah, jadi bikin santai aja. Nggak usah diangkat,"
kata Pj Bupati dalam video itu. "Kecuali telepon enggak diangkat, terus wa, ternyata
teman ganti handphone, ya diangkat," sambugnya. Dia kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu
dari pihak lembaga swadaya masyarakat dan wartawan. Dia menilai jika dua pihak
itu yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras. "Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari
LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya
nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja,
daripada bikin pusing," sebutnya. Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menyayangkan pernyataan
Pj Bupati Tapteng itu. Farianda menilai, pernyataan itu tidak layak disampaikan
Pj Bupati dan sebaiknya Pj Bupati Tapteng segera diganti. "Kalau seperti ini lah Pejabat Bupati ngomongnya sangat
menyakitkan ya kan, kalau bisa bupati seperti ini karena dia Pj segera ditukar
aja, gausah lama-lama jadi Pj, karena dia nggak ngerti tugas wartawan,"
kata Farianda, Rabu (27/12/2023). Farianda mengatakan, wartawan memang harus melakukan
konfirmasi ke pihak terkait untuk membuat satu berita. Hal ini sesuai dengan
kode etik jurnalis. "Kalau konfirmasi tidak boleh, atau nomornya diblokir,
nanti beritanya tidak berimbang, habis itu digugat (wartawannya). Jadi Pj
Bupati nggak ngerti ini pekerjaan wartawan, jadi minta sama Mendagri ditukar
aja ini," tutur Farianda. "Dia nggak ngerti tugas wartawan. Masak wartawan
dibilangnya meras. Berartikan tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin, belum
apa-apa sudah curiga. Barang siapa yang menghalangi tugas wartawan kurungan
badan 2 tahun atau denda Rp 500 juta," sambungnya. Farianda menyebut pihaknya terbuka jika Pj Bupati ingin
mengadukan jika ada wartawan yang melakukan pemerasan kepadanya. Farianda
memastikan pihaknya akan menindak jika ada wartawan yang memeras Pj Bupati
Tapteng. Sumber : detiksumut
0 Comments