Pangdam
I/BB Mayjen Mochammad Hasan menghadiri sidang Oknum TNI, Serma AS yang
diamankan karena jadi kurir 1 kg sabu di Pengadilan Militer 1-02 Medan. (dok
Kodam I/BB).
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Oknum TNI AD, Serma AS, di Medan yang diamankan
karena menjadi kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang pertama di Pengadilan
Militer 1-02 Medan. Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan pun menghadiri sidang
tersebut.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan sidang tersebut
digelar pada Kamis (1/2/2024). Ia menyebutkan bahwa kehadiran Pangdam di ruang
persidangan sebagai bukti komitmen akan menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
"Sebagai pembuktian akan komitmennya dalam penegakan
hukum yang tidak tebang pilih kepada siapa pun prajurit yang bersalah untuk
diproses seadil-adilnya di mata hukum," kata Rico kepada detikSumut,
Minggu (4/1/2024).
Ia menjelaskan Serma AS yang merupakan Babinsa Koramil
0201-12/HP turut hadir di persidangan. Serma AS didakwa soal penyalahgunaan
narkotika, melanggar pasal 114 KUHP atau pasal 112 KUHP tentang UU Narkotika.
"Setelah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa
mengajukan eksepsi atau kebenaran atas dakwaan Oditur Militer," sebutnya.
Rico pun menyampaikan bahwa sidang Serma AS akan kembali
digelar pada Kamis (15/2/2024). Sebelumnya diberitakan, Serma AS ditangkap oleh
personel Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat jual beli narkoba jenis
sabu seberat 1 kg.
"Saya sampaikan semalam ada oknum TNI yang ditangkap
oleh Polda," kata Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan saat diwawancarai di
Taman Makam Pahlawan, Kota Medan, Jumat (10/11/2023).
"Itu tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli
dengan petugas kita, 1 kg sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan
TNI," tambahnya.
Hasan menjelaskan oknum TNI yang sudah dipecat tersebut
divonis 20 tahun penjara dan saat ini telah menjalani hukuman kurang lebih dua
tahun di Lapas Tanjung Gusta.
"Itu mengendalikan. Jadi bisa dibayangkan pengendalian
narkoba itu sudah bukan lagi dilakukan di tempat yang, sudah dari dalam tempat
yang menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ternyata ini terjadi,"
sebutnya.
Hasan menyebutkan untuk oknum yang melakukan transaksi itu ditangkap
di Kota Medan. Hasan pun menegaskan bahwa pihaknya betul-betul berkomitmen
untuk memberantas narkoba.
Sumber : detiksumut
0 Comments