Para pendemo meminta tanah yang dirampas pihak Mafia Tanah dikembalikan. @ Robin
Silalahi (kilasnusantara.id)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) – Warga Lau Cih Kebun
Berkala meminta Presiden dan Menteri BPN/ATR turun ke lokasi tanah milik warga
yang diduga diserobot pihak Mafia Tanah. Tuntutan itu, disampaikan puluhan
warga yang menggelar aksi demo di 7 titik, Senin (29/1/2024). Dampak
kehadiran mafia tanah di lokasi tanah leluhur Kerajaan Sibayak Lau Cih di
Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, membuat warga
masyarakat adat tersebut resah. Dan mereka harus kehilangan tanah leluhurnya
diserobot secara paksa. Para
pendemo bersorak dibawah terik matahari, sembari berteriak ‘Bapak Presiden Joko
Widodo, kalau saja bapak mau membantu kami. Kami yakin bapak pasti bisa!!!’ Pak
Kapolri masih bisakah kami berharap? Periksa dulu proses pendaftaran tanah Kebun
Bekala, Kami tunggu kedatangan Menteri BPN-ATR di Medan maupun di Pancur Batu.
Bantu kami, lahan yang sudah kami kuasai dan kami usahai selama 67 tahun
dirampok mafia tanah Pak Gubernur!!! teriak warga. “Kami
rakyatmu yang terdzolimi bantu kami! Bela hak kami! Lahan kami dirampas mafia
tanah. Toloong!!!!., Tolong kami Pak Yasonna Laoly, terik warga memanggil
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Tanah kami diambil
paksa oknum mafia tanah yang rakus, Kami kehilangan Mata Pencaharian”, teriak
histeris para pendemo. Br
Tarigan, kepada awak media di lokasi demo menjelaskan, “Kami sangatlah kecewa,
bagaimana tidak pada masa Kerajaan Sibayak Lau Cih, sejak lama telah di kuasai,
diusahai dan di kelola oleh masyarakat kaum tani, menjadi areal pertanian
masyarakat tani, dan sejak perusahaan perkebunan Belanda tidak mengelola
tanah-tanah tersebut pada tahun 1942 (masa pendudukan Jepang) tanah Kebun
Bekala tersebut menjadi tanah-tanah terlanta. Lanjutnya,
selama lebih 67 tahun sejak tahun 1942 (masa pendudukan Jepang) sampai dengan
tahun 2009 (terbitlah sertifikat HGU PTPN II No.171/HGU/2009) masyarakat kaum
tani Lao Cih diatas tanah ex perkebunan Belanda di kebun Bekala telah menguasai
fisik tanah dan sudah mengelola tanah menjadi ladang pertanian untuk bercocok
tanam padi, palawija, hortikultura (buah-buahan) dan sawah-sawah terus menerus
dan turun temurun. Hasil
pertanian masyarakat kaum tani menjadi sumber penghasilan utama, dan kami juga
telah mendirikan rumah-rumah, pondok-pondok, ladang dan juga kolam ikan untuk
budidaya perikanan, ujar Br Tarigan mengakhiri. Ditambahkan
R Ginting, selama kami menguasai Kebun Bekala yang kami tau pada (peta No.66
dan 67/1997) itu dimohonkan seluas 1.205,2600 Ha. Dan
HGU-nya seluas 0 Ha. Bahwa areal seluas 20,287, 4700 Ha yang ditangguhkan
sementara perpanjangan HGU-nya setelah diteliti panitia Tim B Plus, maka areal
yang dapat direkomendasikan/diusulkan untuk diperpanjang HGU-nya adalah seluas
15,863,8000 Ha, khusus Kebun Bekala seluas 854,2600 Ha dapat di rekomendasikan
untuk diberikan HGU-nya setelah ada penyelesaian oleh PTPN ll, kepada
masyarakat penggarap. “Sementara
sisanya seluas 4.423,6700 Ha (20.287,4700 Ha -15.863,8000Ha) tidak
direkomendasikan HGU-nya,” tutup R Ginting. “Intinya
kami minta pihak instansi pemerintah yang berkaitan langsung agar segera turun
untuk malakukan cross-check langsung dan kami berharap pihak APH menindaklanjuti
sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
kami cintai ini,” harap Mak Leo menambahkan. (FS/RS)
0 Comments