Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Lau Cih Tuntut Kembalikan Tanahnya ‘Kebun Berkala’ di Sibolangit yang dikuasai pihak Mafia Tanah

 

Para pendemo meminta tanah yang dirampas pihak Mafia Tanah dikembalikan. @ Robin Silalahi (kilasnusantara.id)


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Warga Lau Cih Kebun Berkala meminta Presiden dan Menteri BPN/ATR turun ke lokasi tanah milik warga yang diduga diserobot pihak Mafia Tanah. Tuntutan itu, disampaikan puluhan warga yang menggelar aksi demo di 7 titik, Senin (29/1/2024).
 
Dampak kehadiran mafia tanah di lokasi tanah leluhur Kerajaan Sibayak Lau Cih di Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, membuat warga masyarakat adat tersebut resah. Dan mereka harus kehilangan tanah leluhurnya diserobot secara paksa.
 
Para pendemo bersorak dibawah terik matahari, sembari berteriak ‘Bapak Presiden Joko Widodo, kalau saja bapak mau membantu kami. Kami yakin bapak pasti bisa!!!’
 
Pak Kapolri masih bisakah kami berharap? Periksa dulu proses pendaftaran tanah Kebun Bekala, Kami tunggu kedatangan Menteri BPN-ATR di Medan maupun di Pancur Batu. Bantu kami, lahan yang sudah kami kuasai dan kami usahai selama 67 tahun dirampok mafia tanah Pak Gubernur!!! teriak warga.
 
“Kami rakyatmu yang terdzolimi bantu kami! Bela hak kami! Lahan kami dirampas mafia tanah. Toloong!!!!., Tolong kami Pak Yasonna Laoly, terik warga memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Tanah kami diambil paksa oknum mafia tanah yang rakus, Kami kehilangan Mata Pencaharian”, teriak histeris para pendemo.
 
Br Tarigan, kepada awak media di lokasi demo menjelaskan, “Kami sangatlah kecewa, bagaimana tidak pada masa Kerajaan Sibayak Lau Cih, sejak lama telah di kuasai, diusahai dan di kelola oleh masyarakat kaum tani, menjadi areal pertanian masyarakat tani, dan sejak perusahaan perkebunan Belanda tidak mengelola tanah-tanah tersebut pada tahun 1942 (masa pendudukan Jepang) tanah Kebun Bekala tersebut menjadi tanah-tanah terlanta.
 
Lanjutnya, selama lebih 67 tahun sejak tahun 1942 (masa pendudukan Jepang) sampai dengan tahun 2009 (terbitlah sertifikat HGU PTPN II No.171/HGU/2009) masyarakat kaum tani Lao Cih diatas tanah ex perkebunan Belanda di kebun Bekala telah menguasai fisik tanah dan sudah mengelola tanah menjadi ladang pertanian untuk bercocok tanam padi, palawija, hortikultura (buah-buahan) dan sawah-sawah terus menerus dan turun temurun.
 
Hasil pertanian masyarakat kaum tani menjadi sumber penghasilan utama, dan kami juga telah mendirikan rumah-rumah, pondok-pondok, ladang dan juga kolam ikan untuk budidaya perikanan, ujar Br Tarigan mengakhiri.
 
Ditambahkan R Ginting, selama kami menguasai Kebun Bekala yang kami tau pada (peta No.66 dan 67/1997) itu dimohonkan seluas 1.205,2600 Ha.
 
Dan HGU-nya seluas 0 Ha. Bahwa areal seluas 20,287, 4700 Ha yang ditangguhkan sementara perpanjangan HGU-nya setelah diteliti panitia Tim B Plus, maka areal yang dapat direkomendasikan/diusulkan untuk diperpanjang HGU-nya adalah seluas 15,863,8000 Ha, khusus Kebun Bekala seluas 854,2600 Ha dapat di rekomendasikan untuk diberikan HGU-nya setelah ada penyelesaian oleh PTPN ll, kepada masyarakat penggarap.
 
“Sementara sisanya seluas 4.423,6700 Ha (20.287,4700 Ha -15.863,8000Ha) tidak direkomendasikan HGU-nya,” tutup R Ginting.
 
“Intinya kami minta pihak instansi pemerintah yang berkaitan langsung agar segera turun untuk malakukan cross-check langsung dan kami berharap pihak APH menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kami cintai ini,” harap Mak Leo menambahkan. (FS/RS)

Post a Comment

0 Comments