"Kerugian sekitar Rp 17,769 miliar dengan
luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp
506 juta," ungkap AHY dilansir detikJatim, Minggu (17/3/2024). Dari pengungkapan kasus itu, ada dugaan 1.200
sertifikat palsu yang ditahan Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi
Satgas Anti-Mafia Tanah. Sedangkan dua pelaku mafia tanah berhasil ditahan
adalah PDR (34) warga Sobo dan P (54) warga Kabat, Banyuwangi.
"Itu tadi hitungan kasarnya, bisa
dibayangkan berapa miliar kerugian kalau per sertifikat saja Rp 500 juta. Hasil
ungkap ini menunjukkan hasil kerja baik satgas mafia tanah dan baik bagi
masyarakat Banyuwangi," tambah AHY.
Ketua Tim Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Arif
Rachman menambahkan modus operandi dari kedua tersangka kasus di Banyuwangi
memanipulasi berkas surat palsu untuk melakukan pemisahan sertifikat tanah di
Kantor Pertanahan Banyuwangi.
Para tersangka menggunakan surat kuasa palsu
dengan melampirkan site plan yang dibubuhi tanda tangan, stempel, dan nomor
register palsu yang tidak dikeluarkan oleh kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sumber : detiknews
|
0 Comments