Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Permintaannya Tak Dipenuhi, Wanita Ini Nekat Bacok Jukir sampai 14 Jahitan

 

Foto: iStock



MAJALAHJURNALIS.Com (Jogja) - Pria berinisial DN, seorang juru parkir alias jukir, Kota Jogja, ditikam oleh seorang wanita berinisial SA (26). Akibat peristiwa itu korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 14 jahitan di sekujur tubuhnya.


Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Ariyanto Adi, menjelaskan kejadian itu berawal ketika DN didatangi SA yang tidak dikenalnya. Saat itu, SA tiba-tiba menanyakan dan meminta nomor telepon teman DN.
 
"Karena tidak kenal (dengan SA), korban ini tidak memberikan nomor yang diminta pelaku," ujarnya dilansir detikJogja, Jumat (8/3/2024).
 
Karena permintaannya tak dipenuhi, pelaku kemudian kesal dan menyerang DN yang sedang duduk dengan golok. Pelaku langsung membacok korban sebanyak tiga kali.
 
Serangan SA itu mengenai perut sebelah kanan, pundak sebelah kanan, dan betis kaki sebelah kanan.
"Luka robek di perut sebelah kanan sehingga mendapatkan 14 jahitan. Kemudian oleh saksi langsung dipisahkan. Korban langsung dibawa ke RS Bethesda Lempuyangwangi," ujarnya.
 
Kompol Sigit mengatakan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (3/2/2024) lalu pukul 00.30 WIB di depan warmindo di jalan Tamansiswa, Mergangsan, Kota Jogja.
 
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu sebuah senjata tajam berupa golok sepanjang 43 cm," ungkapnya.
 
Setelahnya korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi bisa mengamankan pelaku pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Taman Siswa.
 
Dari keterangan SA, Sigit mengatakan, ia melakukan penganiayaan ini lantaran emosi sesaat setelah permintaannya tak dipenuhi DN.
 
"Dari keterangan tersangka dan saksi-saksi, tersangka ini dalam kondisi sadar, tidak terpengaruh minum beralkohol. Kebetulan saat mendatangi korban ini (SA) sedang membawa sajam," terangnya.
 
"(SA) Ini pernah ada catatan satu kali, kejadian yang sama," lanjut Sigit.
 
SA kemudian dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments