Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Langkat Menang dalam Gugatan Praperadilan di PN Stabat

 



Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat oleh Hakim Ketua Kurniawan.SH.MH memutuskan menolak gugatan praperadilan pemohon Advokat  atas penetapan tersangka FD warga Stabat.
 
Menurut Hakim Ketua PN Stabat bahwa dalam putusan menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap pemohon FD dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayan SHN warga Stabat sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/482/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 September 2023, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon menerima putusan PN Stabat,” ujar Kurniawan saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3/2024).
 
Ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan kemenangan Polres Langkat dalam sidang gugatan praperadilan di PN Stabat. “Iya, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka FD,” kata AKP Rajendra, Kamis (7/3/2024).
 
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH merespons hasil keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Polres Langkat.
 
Dia menyebut dengan ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.
 
“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata AKBP Faisal, Kamis (7/3/2024).
 
Kapolres menyebutkan penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
 
Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri.
 
“Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada dibawah wewenang hakim,” kata . AKBP Faisal.
 
Dikatakannya lagi, putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku.
 
“Kepada seluruh jajaran saya sudah sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapapun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (Faisal Siregar)

Post a Comment

0 Comments