Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon
dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut
dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
MAJALAHJURNALIS.Com(Langkat)
-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat oleh Hakim Ketua Kurniawan.SH.MH memutuskan
menolak gugatan praperadilan pemohon Advokatatas penetapan tersangka FD warga Stabat. Menurut Hakim Ketua PN Stabat bahwa dalam putusan menyebut
bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap
pemohon FD dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayan SHN warga Stabatsesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/482/IX/2023/SPKT/POLRES
LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13
September 2023, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon menerima putusan PN Stabat,” ujar Kurniawansaat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu
(6/3/2024). Ditempat terpisah, Kasi
Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma
saat dikonfirmasi membenarkan kemenangan Polres Langkat dalam sidang gugatan
praperadilan di PN Stabat. “Iya, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka
FD,” kata AKP Rajendra, Kamis (7/3/2024). Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein
Simatupang, SIK, SH, MH
merespons hasil keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Polres Langkat. Dia menyebut dengan ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan
para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan. “Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para
pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara
tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata AKBP
Faisal, Kamis (7/3/2024). Kapolres menyebutkan penyidik Satreskrim Polres Langkat telah
mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas
perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri. “Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka
berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada dibawah wewenang hakim,”
kata . AKBP Faisal. Dikatakannya lagi, putusan
praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum
di wilayah hukum Polres Langkat, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang
berlaku. “Kepada seluruh jajaran saya sudah sampaikan untuk tidak ragu
menegakkan hukum kepada siapapun dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.(Faisal Siregar)
0 Comments