MAJALAHJURNALIS.Com (Nias Selatan) - Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 1 Siduaori SZ (37)
dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada siswanya Yaredi Nduru (17) di
Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, polisi telah
menetapkan SZ sebagai tersangka. "Sudah
(tersangka)," kata Kasi Humas Polres Nisel Bripka Dian Octo Tobing saat
dikonfirmasi detikSumut, Kamis (25/4/2024). Dian
belum memerinci lebih lanjut soal penetapan tersangka itu. Dia mengatakan
informasi lengkapnya akan segera disampaikan. "Nanti
ya, masih rapat," ujarnya. Sebelumnya
diberitakan, polisi telah menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan itu.
Rekonstruksi itu dilakukan di SMK 1 Siduaori pada Senin (22/4/2024). "Sesuai
dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau
TKP," kata Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian, Selasa (23/4/2024). Freddy
menyebut SZ langsung dihadirkan dalam rekonstruksi itu, sedangkan korban
diperankan oleh petugas kepolisian. Rekonstruksi, kata Freddy, berlangsung
selama 90 menit. "Kegiatan
rekonstruksi berlangsung selama 90 menit, ada 17 adegan yang diperagakan.
Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu
tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap
korban. Rekonstruksi ini juga dapat digunakan untuk menguji kesesuaian
keterangan para saksi atau diduga pelaku," jelasnya. Perwira
pertama Polri itu menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi itu diperlihatkan saat
SZ membariskan sejumlah murid di dalam ruangan. Lalu, SZ memukul kening korban
lebih dari tiga kali. Korban dipukul menggunakan tangan kosong. Freddy
juga sekaligus meralat waktu kejadian pemukulan itu menjadi tanggal 16 Maret
2024. Sebelumnya, pihaknya menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 23
Maret. "Berdasarkan
hasil rekonstruksi, diperlihatkan pelaku SZ yang merupakan Kepala Sekolah dari
korban telah memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan
menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya, dengan alasan memberikan
pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa
tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di kantor camat,"
ujarnya. Sumber :
detiksumut
0 Comments