detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polisi telah
menetapkan NS, istri seorang ASN di Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka.
NS dilaporkan oleh warga Medan bernama Intan Aseh (28) yang mengaku jadi korban
penipuan arisan online.
"Yang bersangkutan (NS) sudah ditetapkan
sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita
Purba kepada detikSumut, Sabtu (13/4/2024).
Dia mengatakan, pihaknya belum melakukan
penahanan terhadap NS. Saat ini, NS telah dipanggil dua kali sebagai tersangka
namun masih belum dapat hadir.
"Sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka
belum juga hadir. Informasi terbaru nanti akan kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Intan Aseh mengaku
menjadi korban penipuan arisan online hingga merugi puluhan juta.
"Pihak yang kami laporkan berinisial NS.
Kami masih ada hubungan kekerabatan, makanya saya tahu suaminya itu ASN di
Sumut ini," kata Intan kepada detikSumut, Selasa (21/2/2023).
Ia menjelaskan awalnya NS membuka arisan online.
Kemudian, Intan mengikuti dua kloter arisan online tersebut. Pertama, untuk
kloter Rp 20 juta dan kedua, kloter Rp 100 juta.
Dia berada di urutan 14 dari 15 anggota untuk
kloter Rp 100 juta. Setiap bulannya ia menyetor uang Rp 6 juta. Sayangnya, pada
saat mau menarik arisan, ia dinyatakan hangus.
"NS bilang uang saya yang Rp 78 juta itu
hangus karena terlambat menyetor bulanan di kloter Rp 20 juta. Padahal, saya
sudah bayar denda karena terlambat itu," sebutnya.
Berangkat dari problem itu, ia akhirnya membuat
laporan ke polisi melalui adiknya bernama Mukhlis Harianto. Sebab, saat itu
dirinya sedang berada di luar negeri.
Hal itu ditandai dengan nomor laporan : STTLP/717/II/2022/SPKT
Polrestabes Medan/Polda Sumut. Terlapor NS dengan perkara penipuan dan
penggelapan.
Sumber : detiksumut
0 Comments