Yusril
Ihza Mahendra. (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza
Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki pandangan yang sama
dengan timnya, sehingga akan menolak permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin
dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Pasalnya,
Yusril menilai petitum yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.
"Kami
berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," kata
Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/4/2024) dilansir detikNews.
Yusril
juga mengaku optimis MK akan mengesahkan perolehan suara dari masing-masing
pasangan calon. Di mana Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak.
"Sebagai
tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara
terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," ungkap dia.
Dia
mengaku optimis tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa Gibran.
"Tidak
akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo
Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing
Pemohon," ujarnya.
"Hasil
Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," sambungnya.
Lebih
lanjut, Yusril menuturkan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan
dari dua perkara yang ada di MK. Yusril menyebut kesimpulan itu ditandatangani
oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran.
"Kesimpulan
akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk
diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Sumber :
detiksumut
0 Comments