Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPP FIB Sumut Apresiasi Tindakan Berani Bobby Nasution Segel Mall Centre Point

 

Muhammad Ilham, SH, MH Dirhukum DPP FIB Sumatera Utara. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sosok pemimpin yang ideal yakni selain tegas, berwibawa juga harus berani mengambil keputusan dan tindakan dalam melaksanakan tugas negara yang diatur didalam roda pemerintahan tanpa pandang bulu.
 
Ketegasan dan keberanian ini bukti dan wujud nyata atas kepemimpinan Bobby Afif Nasution yang kita kenal Bobby Nasution Walikota Medan, Sumatera Utara.
 
Hal tersebut disampaikan Muhammad Ilham, SH, MH Dirhukum DPP FIB (Forum Islam Bersatu) Provinsi Sumatera Utara kepada Majalahjurnalis.com, Kamis (16/5/2024) di Medan.
 
Pemimpin seperti ini yang dibutuhkan masyarakat Kota Medan saat ini yaitu pemimpin yang  bernyali dan tegas berwibawa. 


Semua masyarakat Kota Medan pasti terkejut dengan keberanian seorang Walikota Medan yang menyegel tempat merupakan kelompok Kapitalis membangun bisnis salah satu plaza termegah di Kota  Medan yakni Mall Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu  Kecamatan Medan Timur pada hari Rabu (15/5/2024) lalu telah disegel Pemko Medan.
 
Dan tidak main-main penyegelan tersebut  dipimpin langsung Walikota Medan, Bobby Nasution didampingi para Pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan.
 
Dikatakannya lagi, penyebab disegelnya Mall termewah itu ternyata memiliki tunggakan kewajiban sebesar Rp250 Miliar lebih yang belum dibayarkan sejak tahun 2011. Tak hanya itu, Mall terbesar di Kota Medan itu juga disebut tidak memiliki izin apapun.
 
"Sejak pertama kali dibangun, Mall Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya," tegas Ilham mengutip ucapan Bobby dari Kompas.com.
 
Menurut Bobby, masih dikatakan Ilham, Pemko Medan sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola Mal Center Point untuk segera menyelesaikan tunggakannya tersebut. Namun sayang, Mal Centre Point tetap tidak menyelesaikan kewajibannya.
 
"Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan," ucap Ilham mengulangi perkataan Walikota Medan tersebut yang ditulis dibeberapa media online di Medan.
 
Adapun tunggakan senilai Rp250 miliar lebih yang belum dibayarkan PT ACK meliputi berbagai sektor. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga berbagai retribusi yang tidak ada dibayar sama sekali. Belum lagi, kepemilikan lahan Mall Centre Point juga dinilai tidak jelas karena tidak adanya alas hak yang dimiliki.
 
Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp250 Miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan.
 
Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Pemko Medan kepada PT ACK untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, Bobby mengaku bahwa pihaknya memberikan waktu hingga 30 Mei 2024.
 
Ditegaskan Ilham, tindakan tegas yang diambil Walikota Medan terhadap Mall Centre Point adalah bentuk peraturan yang wajib dijalankan, mengingat  Mall Centre Point tetap tidak membayarkan tunggakan kewajibannya, maka Pemko Medan akan memberikan sanksi yang lebih tegas, yakni melakukan pembongkaran.
 
Jika PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 (Mei). Jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan, maka Walikota Medan wajib untuk mengambil tindakan agar ada efek jera bagi yang lain penunggak pembayaran pajak,” pungkasnya.
 
Hal ini merupakan wujud keseriusan Walikota Medan dalam rangka menertibkan aturan tanpa tebang pilih.
 
“Peristiwa ini harus menjadi contoh yang baik agar investor atau pun kapitalis harus taat dan patuh jika ingin berbisnis dan mengembangkan  bisnis di kota Medan,” tutup Ilham DPP FIB Sumut apresiasi tindakan  keberanian Bobby Nasution. (TN)

Post a Comment

0 Comments