MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu)
-Freddy Simangunsong, suami
Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar disidang karena kasus pencabulan
kepada keponakannya SF (15). Saat sidang putusan, majelis hakim memvonis bebas
Freddy. "Iya, divonis bebas," kata Humas Pengadilan Negeri
Rantau Prapat Supriono saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (7/5/2024). Supriono menyebut sidang putusan itu digelar pada Kamis (25/4/2024).
Dia mengatakan sebelumnya Freddy Simangunsong dituntut 13 tahun penjara oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Putusannya 25 April 2024. (Tuntutan) 13 tahun,"
ujarnya. Namun, Supriono enggan memerinci pertimbangan hakim, sehingga
memvonis bebas Freddy Simangunsong. Dia mengatakan dirinya tidak memiliki
kapasitas untuk menyampaikan hal itu. "Saya sebagai humas hanya bisa menerangkan putusannya
(Freddy) bebas. Kalau pertimbangan hukumnya saya enggak punya legalitas
memberikan keterangan," kata Supriono. Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan itu berawal dari
laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16
Agustus 2023. Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi
pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya.
Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung
mencabulinya. Pihak kepolisian pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu.
Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya, dan sejumlah saksi
lainnya. Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22
Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy
berdalih bahwa dirinya saat kejadian tidak berada di rumah, melainkan tengah
berada di luar. Sama halnya dengan istri muda Freddy, dirinya juga mengaku
tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah
lebih dulu pulang. Selang beberapa waktu, pada Kamis (31/8/2023),
petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan menjadi
tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih
lanjut. "FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan
cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda
Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis
(31/8/2023). Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal
76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, Freddy telah tiga kali melakukan perbuatan bejat itu. "Menurut keterangan korban dan saksi, ada dua kali
pelecehan dan satu kali pencabulan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes
Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (5/9/2023). Sumaryono sendiri belum memerinci lebih jauh soal itu. Namun,
dia mengaku semua aksi bejat itu dilakukan Freddy di rumahnya dan istri
mudanya. "Benar (di rumah Freddy)," ujarnya. Perwira menengah Polri itu menyebut hasil visum korban
dinyatakan bersih atau belum sempat terjadi pemerkosaan. Namun, kata Sumaryono,
Freddy sempat melakukan upaya pemerkosaan kepada korban. "Visum bersih, tapi ada percobaan pemerkosaan yang satu
kali pencabulan itu," jelasnya. Sumber : detiksumut
0 Comments