Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: dok.detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Manggarai Timur) - Seorang perempuan di Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MYH, melahirkan anak kedua hasil pemerkosaan ayah kandungnya. Dua anak itu lahir dalam rentang waktu empat tahun. MYH pertama kali diperkosa ayahnya berinisial MP (51) pada 2019.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan MYH melahirkan anak pertama dari pemerkosaan ayah kandungnya saat masih berusia 16 tahun. Anak kedua lahir pekan lalu saat usia MYH sudah 20 tahun. Kelahiran anak kedua ini berujung dilaporkannya MP ke Polres Manggarai Timur.
"Dua-duanya
(anak MYH) lahir karena persetubuhan dengan ayah kandungnya. Anak pertama lahir
tahun 2019 dan yang kedua tahun 2024," ungkap Suryanto kepada detikBali,
Jumat (3/5/2024).
Suryanto
mengatakan dua anak MYH yang lahir akibat diperkosa ayahnya. Kedua anak
perempuan itu semuanya sehat. "Bukan disabilitas," tegasnya.
Suryanto
mengatakan MYH sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manggarai Timur.
Kondisinya sudah pulih seusai melahirkan anak kedua, pekan lalu.
Sebelumnya, MP pertama kali memerkosa tahun 2019 dengan modus pengobatan luka di sekitar kemaluan korban. MP kemudian memerkosa anaknya berkali-kali dalam rentang waktu sekitar empat tahun.
"Kejadian
tersebut berawal saat terduga pelaku yang merupakan orangtua kandung korban
mengajak korban ke dalam kamar dengan alasan untuk mengobati luka di sekitar
kemaluan korban," ungkap Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Rabu
(1/5/2024).
Suryanto
mengatakan MP meminta anaknya masuk ke dalam kamar rumah kediaman mereka untuk
mengobati luka di sekitar kemaluannya. Di dalam kamar, MYH membuka celananya
dengan tujuan untuk diobati lukanya. Namun, bukannya diobati, ayahnya justru
memerkosa MYH.
Seusai
memerkosa putrinya, MP mengancamnya untuk tidak memberitahu aksi bejatnya
kepada siapapun. MP mengulangi perbuatannya dengan ancaman yang sama. Ia
berkali-kali memerkosa MYH pada tahun-tahun berikutnya.
Kecurigaan Kades
AKBP Suryanto mengatakan lagi
kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandung hingga dua kali hamil terungkap
dari kecurigaan Kepala Desa (kades) setempat. Kecurigaan kades muncul saat
korban berinisial MYH melahirkan anak untuk kedua kalinya, padahal korban tidak
bersuami.
MYH dua kali melahirkan anak
hasil pemerkosaan oleh ayah kandungnya berinisial MP. Dua anak perempuan itu
lahir dalam rentang waktu empat tahun.
"Atas kejadian tersebut
Kepala Desa merasa curiga karena korban telah dua kali melahirkan tanpa
suami," ungkap Suryanto dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Kades yang curiga tersebut
kemudian melibatkan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa di desa tersebut
menginterogasi MYH dan MP. Keduanya mengakui dua anak yang dilahirkan itu hasil
hubungan terlarang mereka.
"Akhirnya kasus ini pun
terungkap atas pengakuan pelaku dan korban dihadapan Kepala Desa, anggota
Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa," kata Suryanto.
Setelah mendapat pengakuan itu, paman korban
kemudian melaporkan MP ke Polres Manggarai Timur pada 27 April 2024. MP
kemudian ditangkap dan ditahan pada hari itu juga. MP telah ditetapkan sebagai
tersangka.
MYH pertama kali diperkosa
MP pada tahun 2019 saat korban berusia 16 tahun. MYH melahirkan anak pertama
dari hubungan terlarang dengan ayahnya pada tahun 2020. MYH saat itu baru tamat
SMP. Pekan lalu, MYH yang kini berusia 20 tahun kembali melahirkan anak kedua
hasil pemerkosaan ayahnya.
"Bahwa awal pelaku
menyetubuhi korban yaitu pada november 2019 hingga Februari 2020 yang
menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada bulan oktober 2020. Kala itu
korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP," jelas Suryanto.
Ia mengatakan MP telah ditetapkan sebagai
tersangka pencabulan dan persetubuhan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara. MP ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur. MP dijerat dengan pasal 81
ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ketiga Pasal 82 ayat (1)
jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor
1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukuman paling
lama 20 tahun dan paling singkat tiga tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta
dan paling sedikit Rp 60 juta," jelas Suryanto.Sumber : detikbali
0 Comments