Tampang dua nenek yang menipu warga hingga Rp 852
juta. (Dok. Polda Sumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polda Sumut menangkap dua nenek-nenek yang
terlibat kasus penipuan jual beli tanah sebesar Rp 852 juta. Kedua pelaku ini
telah lama menjadi buronan polisi.
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penipuan itu terjadi pada
tahun 2021. Sementara kedua pelaku baru ditangkap pada Rabu (8/5/2024) dan
sudah lama buron. Adapun kedua pelaku, yakni Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu
dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Jatanras
Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini
menjadi DPO tersangka penipuan penggelapan," kata Hadi, Senin (13/5/2024).
Hadi
mengatakan kejadian itu berawal saat korban Rosnani Siregar (68) dipertemukan
oleh kakaknya dengan kedua pelaku. Para pelaku ini mengaku memiliki tanah
seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan. Merasa yakin,
korban pun memberikan uang sebanyak Rp 852 juta kepada para pelaku secara
bertahap.
"Pada
1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti
rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan
surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada
para tersangka Rp 852 juta," jelasnya.
Setelah
uang itu diserahkan, para pelaku tidak juga kunjung menunjukkan objek tanah
yang dibeli korban itu. Belakangan, korban baru mengetahui bahwa dirinya telah
ditipu.
"Korban
yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6
Agustus 2021," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Pihak
kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan
memburu keberadaan para pelaku. Namun, keduanya kabur hingga ditetapkan menjadi
DPO. Belakangan, para pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau.
"Hasilnya,
Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di
Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," sebutnya.
Usai
ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih
lanjut. Hadi turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
"Para
pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kami imbau
masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan karena para pelaku tidak
mengenal usia," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments