Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sempat Adu Mulut Saat Eksekusi Rumah dan Tanaman di Pasar X Desa Manunggal, Akhirnya Rata dengan tanah

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Eksekusi dua rumah warga di Jalan Beringin Raya Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wib berjalan ricuh.

Dalam eksekusi tersebut, terjadi adu mulut yang membuat gaduh suasana, sehingga aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI sempat kewalahan melakukan pengamanan.

Warga setempat mengklaim, bahwa tanah seluas 9200 Meter persegi dengan ukuran 115 x 80 Meter persegi adalah milik mereka.

Padahal sebelumya, Pengajian AT TAWABIN mengklaim tanah tersebut milik mereka berdasarkan surat Kelompok Tani Purna Karya yang dikeluarkan Kwilon selaku Ketua Umum Kelompok Tani Purna Karya.

Sebelum dilakukan eksekusi, Senin (27/2/2024) pagi beberapa bulan lalu, Tim Juru Sita PN Lubuk Pakam telah membacakan tentang benda-benda yang akan disita termasuk 2 rumah dan seisi diatas lahan 9200 M2 Jalan Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal yang sebelumnya bersengketa dengan Pandit Sirait, hadir diwakili pengacaranya.



Pantauan majalahjurnalis.com dilapangan, Rabu (8/5/2024) pagi, saat terjadi eksekusi dengan menggunakan alat berat dengan dikawal aparat kepolisian dari Polsek dan Polres Pelabuhan Belawan maupun Babinsa dan dari satuan TNI, diatas tanah tersebut, melalui Juru Sita PN Lubuk Pakam, Ketua Juru Sita Azhari Siregar, telah membacakan penetapan tentang sita 2 rumah dan tanah berpekara yang dimenangkan haji Uzir berdasarkan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Pandit Sirait.
 

Saat dilakukan eksekusi, tiba-tiba lokasi tersebut diklaim warga setempat bersama dengan organisasi pemuda. Dan pihak warga juga mengklaim tanaman jagung tersebut adalah tanaman mereka.
 
Padahal yang berpekara diatas tanah tersebut adalah H. Uzir vs Pandit Sirait di PN Lubuk Pakam.
 
Ini yang membuat heran Tim Juru Sita dan pihak kepolisian selaku pengamanan eksekusi.
 
Akhirnya, pelaksanaan eksekusi sempat tertunda sekitar ± 1 jam, setelah melalui dialoq panjang, Tim Juru Sita di pimpin Azhari Siregar melanjutkan pembongkaran kedua rumah warga dan membabat tanaman jagung.
 
Dengan kesigapan aparat keamanan, gabungan TNI – Polri, mengawal dan mengamankan, pelaksanaan eksekusi dan siangnya, sebelum memasuki azan Zuhur, pelaksanaan eksekusi pun selesai seluruh bangunan rata dengan tanah.



Selanjutnya, Masyarakat Pengajian AT TAWABIN langsung melakukan pemagaran lokasi secara keliling agar tidak ada lagi yang masuk ke lokasi.
 
Iwan salah seorang pengurus AT TAWABIN, seusai makan siang menjelaskan kepada majalahjurnalis.com, terimakasih kepada semua pihak yang turut membantu proses eksekusi lahan diatas 9200 M2.
 
Kami juga akan melakukan pemagaran dan secara kontinu melakukan penjagaan terhadap lahan seusai dilakukan eksekusi pihak PN Lubuk Pakam dengan dikawal dari pihak Polsek, Polres Pelabuhan Belawan dan TNI serta pejabat dari Desa Manunggal maupun Kecamatan Labuhan Deli,” tutupnya.
 
Sementara itu, Muhammad Ilham, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Uzir (AT TAWABIN) melalui majalahjurnalis.com mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang tak dapat saya sebutkan satu-persatu.
 
Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi ini berjalan lancar walaupun tadi ada insiden kecil, hal itu biasa setiap dilaksanakannya eksekusi.
 
“Saya berharap kepada seluruh jajaran pengurus AT TAWABIN agar menjaga lokasi tanah yang telah menang didalam proses berpekara vs Pandit Sirait di PN Lubuk Pakam. Selanjutnya, pihak pengajian AT TAWABIN terus berkomunikasi dengan jajaran di Polsek maupun di Polres Pelabuhan Belawan guna menjaga keamanan dan ketertiban. Dan terimakasih juga kepada awak media majalahjurnalis.com dan Majur TV yang secara kontinu terus-menerus memberitakan kasus ini, tutup Ilham tersenyum. (TN)

Berita ini juga di muat di Majur TV (Chainnel Youtube)

Post a Comment

0 Comments