Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

3 Muncikari Wanita Berhijab Ditangkap Polisi Jadikan Gadis Remaja PSK

 

3 muncikari di Bandar Lampung. (Kolase Syaidar/Dok Polresta Bandar Lampung)

MAJALAHURNALIS.Com (Bandar Lampung) - Polisi mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur (Gadis remaja) di Bandar Lampung. Tiga wanita yang berperan sebagai muncikari ditangkap.


Ketiganya yakni Ayu Susilawati, Ayu Restiyana, serta Anisa Febriyani. Mereka menjual anak di bawah umur untuk jadi Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui aplikasi online.
 
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, kasus tersebut terbongkar atas laporan dari seorang pengacara.
 
"Kami mendapatkan laporan dari seorang pengacara terkait adanya korban yang menjadi praktik perdagangan orang untuk dijadikan PSK. Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan," katanya dilansir detikSumbagsel, Kamis (20/6/2024).
 
Dari laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak dan mendapatkan informasi 3 wanita yang menjadi muncikari.
 
"Korban ini berinisial DE, kami kembangkan keterangan dan hasil penyelidikan mendapatkan 3 nama hingga akhirnya ketiganya berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda pada Kamis (13/6/2024) lalu," ujarnya.
 
Usai ditangkap, para pelaku mengakui telah menjual para korban sejak tahun 2022 saat masih berusia 15 tahun.
 
"Korban ini dijual sejak 2 tahun lalu, para pelaku menjual korban untuk melayani tamu dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 2 Juta. Biasanya dijual melalui aplikasi online maupun offline," ungkapnya.
 
Pelaku juga mengaku mengiming-imingi korban dengan iPhone. Awalnya korban berinisial DE bertemu dengan pelaku Ayu Restiyana.
 
"Awalnya pelaku AR bertemu dan mengajak korban untuk menjajakan diri, dengan cara pelaku yang akan mencarikan tamu melalui aplikasi online ataupun offline, dengan tarif per tamu bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, dan melayani tamu tersebut di Hotel Grand Kurnia," jelas Dennis.
 
Setelah itu korban dikenalkan dengan pelaku Ayu Susiawati yang berpura-pura bisa mengobati korban secara supranatural dan memberikan iPhone untuk korban namun harus dibayar dengan bekerja sebagai PSK.
 
"Kemudian korban dikenalkan oleh pelaku AS (Ayu Susilawati). Korban ini pura-pura diobati secara supranatural dan pelaku meminta korban membeli handphone iPhone. Kemudian para pelaku memberikan iPhone yang dimaksud dan korban harus membayar dengan cara dicicil dan bekerja sebagai PSK," sambung Dennis.
 
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lingerie dan 2 unit HP.
 
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada korban lainnya.
 
"Masih terus kami kembangkan, untuk ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung," ujarnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments