3 muncikari di Bandar Lampung. (Kolase
Syaidar/Dok Polresta Bandar Lampung)
MAJALAHURNALIS.Com (Bandar Lampung) - Polisi mengungkap kasus prostitusi yang
melibatkan anak di bawah umur (Gadis remaja) di Bandar Lampung. Tiga wanita
yang berperan sebagai muncikari ditangkap.
Ketiganya yakni Ayu Susilawati, Ayu Restiyana,
serta Anisa Febriyani. Mereka menjual anak di bawah umur untuk jadi Pekerja
Seks Komersil (PSK) melalui aplikasi online. Kasat
Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, kasus
tersebut terbongkar atas laporan dari seorang pengacara. "Kami
mendapatkan laporan dari seorang pengacara terkait adanya korban yang menjadi
praktik perdagangan orang untuk dijadikan PSK. Dari laporan tersebut kami
lakukan penyelidikan," katanya dilansir detikSumbagsel, Kamis (20/6/2024). Dari
laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak dan
mendapatkan informasi 3 wanita yang menjadi muncikari. "Korban
ini berinisial DE, kami kembangkan keterangan dan hasil penyelidikan
mendapatkan 3 nama hingga akhirnya ketiganya berhasil kami amankan di beberapa
lokasi berbeda pada Kamis (13/6/2024) lalu," ujarnya. Usai
ditangkap, para pelaku mengakui telah menjual para korban sejak tahun 2022 saat
masih berusia 15 tahun. "Korban
ini dijual sejak 2 tahun lalu, para pelaku menjual korban untuk melayani tamu
dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 2 Juta. Biasanya dijual melalui aplikasi
online maupun offline," ungkapnya. Pelaku
juga mengaku mengiming-imingi korban dengan iPhone. Awalnya korban berinisial
DE bertemu dengan pelaku Ayu Restiyana. "Awalnya
pelaku AR bertemu dan mengajak korban untuk menjajakan diri, dengan cara pelaku
yang akan mencarikan tamu melalui aplikasi online ataupun offline, dengan tarif
per tamu bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, dan melayani tamu
tersebut di Hotel Grand Kurnia," jelas Dennis. Setelah
itu korban dikenalkan dengan pelaku Ayu Susiawati yang berpura-pura bisa
mengobati korban secara supranatural dan memberikan iPhone untuk korban namun
harus dibayar dengan bekerja sebagai PSK. "Kemudian
korban dikenalkan oleh pelaku AS (Ayu Susilawati). Korban ini pura-pura diobati
secara supranatural dan pelaku meminta korban membeli handphone iPhone.
Kemudian para pelaku memberikan iPhone yang dimaksud dan korban harus membayar
dengan cara dicicil dan bekerja sebagai PSK," sambung Dennis. Selain
menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lingerie dan 2 unit HP. Atas
perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU
RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan
atau Pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak. Polisi
juga terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada korban lainnya. "Masih
terus kami kembangkan, untuk ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di
Mapolresta Bandar Lampung," ujarnya. Sumber : detiksumut
0 Comments