MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) pernah mengungkap setumpuk borok Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera), mulai dari data ganda hingga uang peserta Rp567 miliar tak dicairkan. Ini terungkap dalam
laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dana Tapera pada 2020 dan 2021.
Sederet kejanggalan terlihat dari pengumpulan uang tersebut, baik yang ada di
DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur,
hingga Bali. Ada setidaknya 3 masalah
utama pengelolaan dana Tapera yang ditemukan BPK. Ini membuat laporan Badan
Pengelola (BP) Tapera mendapat status pengecualian. Pertama, BP Tapera saat
itu belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan alias pendaftaran
dan pengumpulan dana. Lalu, BPK menemukan badan tersebut tak intensif dalam
kegiatan pemupukan atau kontrak investasi kolektif serta kegiatan pemanfaatan dengan
prinsip syariah. "Hal tersebut
mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya,
belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta
peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara
optimal," tulis temuan tersebut, dikutip Senin (3/6/2024). Kedua, ada kesalahan
data peserta aktif BP Tapera saat itu yang mencapai 247.246 orang. Sejumlah
permasalahan data peserta dipersoalkan BPK. BPK mencatat ada peserta
dengan kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang. Selain itu, ada 70.513
peserta tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Hal tersebut
mengakibatkan saldo dana Tapera belum dapat dikelola dalam kontrak pengelolaan
dana tapera (KPDT) dan dimanfaatkan secara op mal sebesar
Rp754,59 miliar," ungkap BPK.
"Serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun
pengembalian dana," tambah temuan itu. BPK lantas
merekomendasikan BP Tapera agar melakukan kerja sama pemutakhiran data. Ini
dilakukan kepada para peserta, yakni pegawai negeri sipil (PNS) ak f dan/atau
yang sudah tidak aktif. Permasalahan ketiga, BPK
menemukan ratusan ribu peserta Tapera yang tidak bisa mendapatkan haknya. Uang
yang mereka setor selama ini tertahan dan tak bisa ditarik. "Peserta sebanyak
124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta
pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar," tulis temuan
ketiga. "Hal tersebut
mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian
tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar," tegas BPK. BP Tapera diminta untuk
mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun. Selain itu, BPK
menyoroti peserta ganda dari para pensiunan. Ini bisa membuat pengembalian dana
lebih dari satu kali kepada 40.266 pensiunan sebesar Rp130,25 miliar. BPK lantas
merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan pemutakhiran data PNS
yang masih aktif atau sudah pensiun agar tak terjadi data ganda. Barulah saldo
peserta ganda itu dikoreksi, kemudian didistribusikan nilai hasil koreksinya
kepada peserta lain sesuai ketentuan. Sumber : CNN Indonesia
0 Comments