Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Lahan Korupsi, BPK Ungkap Borok Tapera Data Ganda - Uang Rp567 M Tak Cair

 

Ilustrasi perumahan rakyat. @ CNN Indonesia

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengungkap setumpuk borok Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mulai dari data ganda hingga uang peserta Rp567 miliar tak dicairkan.
 
Ini terungkap dalam laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dana Tapera pada 2020 dan 2021. Sederet kejanggalan terlihat dari pengumpulan uang tersebut, baik yang ada di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
 
Ada setidaknya 3 masalah utama pengelolaan dana Tapera yang ditemukan BPK. Ini membuat laporan Badan Pengelola (BP) Tapera mendapat status pengecualian.
 
Pertama, BP Tapera saat itu belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan alias pendaftaran dan pengumpulan dana. Lalu, BPK menemukan badan tersebut tak intensif dalam kegiatan pemupukan atau kontrak investasi kolektif serta kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
 
"Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal," tulis temuan tersebut, dikutip Senin (3/6/2024).
 
Kedua, ada kesalahan data peserta aktif BP Tapera saat itu yang mencapai 247.246 orang. Sejumlah permasalahan data peserta dipersoalkan BPK.
 
BPK mencatat ada peserta dengan kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang. Selain itu, ada 70.513 peserta tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
"Hal tersebut mengakibatkan saldo dana Tapera belum dapat dikelola dalam kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT) dan dimanfaatkan secara op mal sebesar
Rp754,59 miliar," ungkap BPK.


"Serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana," tambah temuan itu.
 
BPK lantas merekomendasikan BP Tapera agar melakukan kerja sama pemutakhiran data. Ini dilakukan kepada para peserta, yakni pegawai negeri sipil (PNS) ak f dan/atau yang sudah tidak aktif.
 
Permasalahan ketiga, BPK menemukan ratusan ribu peserta Tapera yang tidak bisa mendapatkan haknya. Uang yang mereka setor selama ini tertahan dan tak bisa ditarik.
 
"Peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar," tulis temuan ketiga.
 
"Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar," tegas BPK.
 
BP Tapera diminta untuk mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun.
 
Selain itu, BPK menyoroti peserta ganda dari para pensiunan. Ini bisa membuat pengembalian dana lebih dari satu kali kepada 40.266 pensiunan sebesar Rp130,25 miliar.
 
BPK lantas merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan pemutakhiran data PNS yang masih aktif atau sudah pensiun agar tak terjadi data ganda. Barulah saldo peserta ganda itu dikoreksi, kemudian didistribusikan nilai hasil koreksinya kepada peserta lain sesuai ketentuan.
Sumber : CNN Indonesia

Post a Comment

0 Comments