Informasi
yang diterima majalahjurnalis.com, Irpan dilaporkan Mariantik sesuai LP / B /
09 / I / SPKT / POLSEK KUALUH HILIR karena korban mengalami kerugian sekitar
Rp.45 juta. Pelaku
masih satu kampung dengan korban, seluasa menggasak barang-barang milik korban
di Cafe milik korban di Dusun Blok VIII Desa Pangkalan Lunang. Kapolsek
Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu AKP. Ilham Harahap, SH, MH membenarkan adanya
penangkapan pelaku pencurian di Polseknya saat ditemui majalahjurnalis.com diruang
kerjanya, Senin (10/6/2024) siang. Dikatakannya,
peristiwa itu terjadi pada tanggal 28 Januari 2024 lalu sekira pukul 17.00 Wib
di Dusun Blok VII Desa Pangkalan Lunang. Pelapor
bersama saksi Andi (34) dan Ayu Wulandari (20) tiba di Cafe. Mereka terkejut
melihat barang seperangkat alat musik didalam cafe seperti Ampli, power 12
chanel, Equalizer, Mixer, Mix, Penyaring Suara, Kamera CCTV, 1 kotak Bir
Bintang, 1 kotak Bir Hitam, 1 Botol Wiskey, 3 Botol minuman Mix dan Kipas Angin
gantung merk Arashi Ukuran besar dan kecil dan stabil arus listrik merk Sako
5000 VA yang semua barang tersebut sudah tidak ada didalam Cafenya. Korban
mengalami kerugian sekitar Rp. 45 juta. Senin
(10/6/2024) sekira pukul 04.30 Wib. Kita mendapat informasi bahwa Irpan pelakunya
sedang berada dirumahnya, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap
pelaku dan dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut, tutup Kapolsek. (Amin Hsb)
|
0 Komentar