Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jonni Silitonga : PHK Rahmi di PT Bank CIMB Niaga Cabang Rantauprapat Terkesan Dipaksakan

 



Perusahaan perbankkan dan jasa keuangan lainnya yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, baik swasta, BUMN dan BUMD, utamanya tentang Hubungan Kerja Buruh dengan perusahaan, sebab ada indikasi terjadi Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Hak Asasi Manusia yang berdampak kepada terjadinya dugaan eksploitasi pekerja melalui perubahan hubungan kerja


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Melalui Kuasa Hukumnya, Rahmi Ardilla Nasution menggugat PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Rantauprapat.
 
Rahmi di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Bank CIMB  Niaga Tbk Cabang Rantauprapat terkesan terlalu dipaksakan dan sangat tidak berkeadilan.
 
Hal tersebut disampaikan Jonni Silitonga,SH, MH (foto) Penasehat Hukum (PH), Advokad Rahmi Ardilla Nasution yang juga Wakil Sekjend DPP Peradi Pergerakan, Minggu (2/6/2024) kepada wartawan di Medan.
 
Dikatakannya, inilah bukti kekejamanan dan kesewenang-wenangan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Rantauprapat terhadap nasib pekerja.
 
PHK yang dilakukan PT Bank CIMB  Niaga jika ditinjau dari sisi hukum ketenagakerjaaan yang berlaku, terkesan terlalu dipaksakan dan sangat tak berkeadilan. Berdasarkan itu, kami segera melakukan gugatan dengan memperselisihkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
 
Dan apa yang dilakukan PT Bank CIMB kepada klien kami, diduga sangat  bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Juncto Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
 
Pesangon yang diberikan kepada Klien kami hanya sebesar Rp 56.510.091, yang bersumber dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan berdasarkan perhitungan yang kami lakukan diduga tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan tentang ketenagakerjaan, dimana hak klien kami adalah Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
 
Kami tidak membantah bahwa uang DPLK bisa dijadikan sebagai pembayaran seluruh hak klien kami,  sebab hal ini diperbolehkan, sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyebutkan"
 
Pengusaha yang mengikutsertakan Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja, seharusnya PT Bank CIMB Niaga,Tbk menghitung terlebih dahulu seluruh hak-hak klien kami dan membayar selisihnya bila ada, ujarnya.
 
Selain itu, Jonni Silitonga dengan tegas juga meminta kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV (Wasnaker Prov Wil-IV) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan perbankkan dan jasa keuangan lainnya yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, baik swasta, BUMN dan BUMD, utamanya tentang Hubungan Kerja Buruh dengan perusahaan, sebab ada indikasi terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang berdampak kepada terjadinya dugaan eksploitasi pekerja melalui perubahan hubungan kerja.
 
"Hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/ Kontrak  kepada Buruh dengan Jabatan, Account Officer (AO) Analis Kredit (AK) Customer Service (CS), Customer Relation (CR)  dan Teller, diduga masih banyak terjadi kami meminta kepada Ka UPT Wasnaker Provsu Wil-IV, segera menindak perusahaannya dan menetapkan hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebab semua jabatan tersebut berhubungan langsung kepada proses produksi atau pekerjaan pokok/tetap (Core Business atau Kegiatan Inti) yang dilarang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT," tegas Jonni Silitonga.
 
Negara ini adalah negara hukum semua warga negara baik pengusaha maupun Buruh memiliki hak yang sama untuk diperlakukan sama dan adil dimuka hukum (equality before the law), demikian sebaliknya bila ada Buruh dengan jabatan apapun diperlakukan diskriminatif atas hukum, maka berhak untuk mendapatkan perlindungan Hukum, dan terkait dengan diskriminasi penerapan hukum ketenagakerjaan maka menjadi tugas dan tanggung jawan instansi dibidang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan hukum, khususnya UPT.Wasnaker Provsu Wilayah-IV.
 
Demikian halnya kepada kawan-kawan Buruh Perbankkan dengan jabatan Account Officer (AO) Analis Kredit (AK) Customer Service (CS), Customer Relation (CR)  dan Teller, bila memang hubungan kerjanya masih berdasarkan PKWT/ Kontrak, tidak perlu takut untuk melapor, sebab Negara sudah menjamin dalam Undang- Undang bahwa, Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada Buruhnya yang melaporkan perbuatan pengusaha ke pihak yang berwajib karena diduga melakukan pelanggaran hukum, tutup Jonni. (TN)

Post a Comment

0 Comments