Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penilaian Kapolda Sumut, Medan Sunggal Paling Rawan Kriminalitas di Kota Medan

 

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi. (Dok. Polda Sumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Angka kriminalitas di wilayah Kecamatan Medan Sunggal mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam. Agung menyebut Sunggal menjadi daerah paling rawan di Kota Medan.
 
Mulanya mantan Kapolda Riau itu mengungkapkan tingginya laporan masyarakat di Polsek Sunggal yang jumlahnya mencapai 30 per hari.
 
"Polsek Sunggal itu adalah polsek wilayah paling rawan di Kota Medan dari jumlah kejadian yang dilaporkan kepada kami," ujar Irjen Agung saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kamis (20/6/2024).
 
Menurut dia jumlah laporan di Polsek Sunggal lebih banyak dari Polda Jambi. "Itu bisa sehari antara 20-30 laporan, yang mana kita ketahui itu lebih tinggi dari pada laporan seluruh Polda Jambi. Polda Jambi sehari 18, 16 laporan," katanya.
 
Agung mengatakan ada dua kemungkinan tingginya laporan itu. Pertama, karena memang tingginya keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan, sehingga melaporkan apa saja yang terjadi. Kedua, karena tingginya kasus di wilayah tersebut, sehingga perlu menjadi prioritas pihaknya.
 
"Artinya ada dua hal yang bisa kita lihat, apakah kemudian keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan sangat tinggi, sehingga apapun yang terjadi dia laporkan. Atau benar-benar bahwa Polsek Sunggal itu perlu kita prioritaskan untuk kita ambil langkah apa," ujarnya.
 
Untuk menekan tingginya angka kriminalitas di wilayah Medan Sunggal, Irjen Agung melakukan beberapa upaya. Salah satunya dengan menambah jumlah personel pengamanan.
 
Dia berharap dengan bertambahnya jumlah personel pengamanan, angka kejahatan di wilayah Sunggal menurun.
 
"Angka ini terus kita kelola untuk kita turunkan dari waktu ke waktu. Kalau kami harus turunkan setiap hari setidaknya 60-80 petugas keamanan tambahan untuk menangani Polsek Sunggal agar kemudian angka kejahatan jalanannya bisa kita kendalikan dan kemudian Kamtibmas bisa kita kelola," sambung Agung.
 
Dalam kesempatan itu Irjen Agung menjelaskan bahwa narkoba menjadi salah satu penyebab terjadinya kriminalitas di Sumut. Agung menjelaskan dari penangkapan pelaku begal yang dilakukan oleh pihaknya, 65 persen merupakan pengguna narkoba. Selain itu, sopir pada kecelakaan yang menyebabkan lebih dari lima orang tewas, 80 persen di antaranya mengonsumsi narkoba.
 
"Jadi, narkoba ada di mana-mana, ada di sopir, penjahat dan ini menjadi problem yang harus kita kelola. Menurut saya, kalau saya kendalikan narkoba dengan baik, maka angka kejahatan menurun," ujarnya.


Persoalan hukum yang terjadi, kata dia, harus bisa memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.
 
"Kita juga kadang sering lihat hukum tidak memberikan manfaat apa-apa. Kemanfaatan juga harus bisa dilaksanakan," katanya.
 
Agung mencontohkan soal warga yang melaporkan kasus pencurian ayam. Untuk sampai pada proses pengadilan, kata Agung, warga harus mengeluarkan biaya lebih banyak, melebihi harga ayamnya yang dicuri.
 
"Dilaporkan kasus pencurian ayam, itu nanti sampai di pengadilan itu kambingnya hilang, kerbau hilang, bahkan nanti sampai putusan di Mahkamah Agung karena kasasi dan seterusnya, kandangnya juga hilang. Lalu apa yang bisa kita dapatkan manfaat hukum ini?," sebutnya.
 
Di situlah menurutnya, perlu adanya kemanfaatan hukum. Menurutnya, hukum yang berkeadilan perlu diwujudkan.
 
"Ini kaitannya bagaimana kita ingin mewujudkan tujuan hukum ini menjadi sesuatu yang nyata di tangan kita. Masyarakat membuat laporan, dibuat penyelidikan, penyidikan, pengadilan. Saya rasa kami terus menggelorakan bagaimana kepolisian bisa kemudian menyajikan rasa adil itu bisa dipegang, bukan di awang-awang," sebutnya.
 
Selanjutnya Irjen Agung menjelaskan soal perbedaan penyelidikan dan penyidikan. Agung mengatakan bahwa penyelidikan berarti tahap awal pencarian fakta terkait informasi atau laporan yang diterima pihak kepolisian.
 
Setelah mengumpulkan fakta-fakta, kata Agung, nantinya petugas kepolisian akan menentukan apakah peristiwa itu termasuk dalam kategori pidana atau tidak. Jika termasuk, maka penyidik akan menaikkan status peristiwa itu ke penyidikan.
 
"Setelah itu, ditingkatkan lah peristiwa pidana yang terjadi ke penyidikan. Rangkaian kegiatan penyidikan adalah mencari alat bukti, dengan dua alat yang bukti bahwa ini pelakunya adalah si A, maka menemukan siapa pelakunya membuat terangnya perkara," kata Agung.
 
Mantan Asops Kapolri itu mengatakan penyelidikan dalam suatu kasus sangatlah penting. Menurutnya, kasus yang tidak diawali dengan penyelidikan akan berpengaruh terhadap keadilan.
 
"Kenapa sih kok nggak harus langsung dilakukan penyidikan, kenapa penyelidikan dulu. Anda bayangkan, tidak ada fakta pendukung apapun, terus kita mengatakan bahwa itu penyidikan. Peristiwanya saja belum diuji, benar nggak ada peristiwa kejahatan itu. Kalau peristiwanya ini tidak diuji, kenapa kita harus menentukan tersangkanya. Menurut saya kalau proses penegakan hukum ini tidak diawali lewat penyelidikan, adalah sesuatu hal yang membahayakan bagi keadilan itu sendiri," jelasnya.
 
Agung juga menyampaikan soal peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Agung menyebut SPKT tidak hanya sebagai layanan administratif saja. Dia mengibaratkan SPKT itu seperti UGD di rumah sakit.
 
"SPKT kepolisian sebenarnya bisa dianalogikan seperti halnya UGD di rumah sakit. Mereka datang sebagai orang yang sakit, punya masalah banyak, punya masalah terkait dengan pidana, untuk bagaimana dengan solusinya. Bayangkan kalau kita mengikuti mekanisme yang berjalan bagaimana SPKT hanya memproduksi administratif saja. Jika kita analogikan seperti rumah sakit, begitu dilaporkan pak polisi langsung datang, ada apa, tanya peristiwa," sebutnya.
 
Dekan Fakultas Hukum UMSU Faisal mengatakan klinis hukum dan peradilan semu ini merupakan salah satu mata kuliah bagi mahasiswa di Fakultas Hukum UMSU. Mahasiswa semester tujuh akan dibebankan untuk melakukan praktek lapangan baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
 
"Setelah itu mereka kami ikutkan di peradilan semu, penanganan perkara di pengadilan. Di situ nanti ada yang menjadi jaksa, hakim, terdakwa, menjadi saksi dan ada juga yang menjadi ahli dalam penegakan hukum," kata Faisal.
 
"Pak Kapolda mau memberikan kuliah umum, pencerahan kepada kami dan kepada adik-adik mahasiswa tentang penegakan hukum Polri yang presisi. Adik-adik pergunakan kesempatan ini, gali sedalam-dalamnya, bertanya sebanyak -banyaknya kepada Pak Kapolda bagaimana proses penegakan hukum," sebutnya.

Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments