Ilustrasi.gambar pelajar SMA. @Republika
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Beragam keluhan
muncul di tengah berlangsungnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun
Pelajaran 2024/2025. Keluhan itu datang dari calon peserta didik baru di
berbagai daerah.
Salah satu orangtua siswa asal Kelurahan Karundang,
Kota Serang, Wawan Satria, protes karena anaknya tergeser dari SMAN 2 Kota
Serang yang merupakan sekolah pilihannya. Padahal jarak dari rumah dengan
sekolah dekat.
"Karena jarak sih, aneh juga padahal jarak
dari rumah ke sekolah juga dekat ini masih satu kelurahan. Tetapi pas hari
Sabtu kemarin cek di sistem namanya malah hilang," kata Wawan dikutip dari Antara,
Senin (25/6/2024).
Ia mengaku sempat mengukur secara mandiri untuk
mengetahui pasti jarak rumahnya ke sekolah. Hasilnya, jarak yang ditempuh tidak
sampai 1.400 meter bahkan kurang dari itu.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Kota
Serang Monlex Azwari mengatakan proses PPDB sudah dilakukan sesuai dengan
petunjuk teknis yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Orangtua Calon Siswa di Bantul Bingung Daftar Jalur Afirmasi
Puluhan orangtua calon peserta didik baru di
Bantul mengantre di posko informasi dan layanan PPDB SD-SMP 2024 terkait
pengaktifan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sebab, masih banyak orang tua yang bingung
terkait mekanisme mendaftar sekolah jalur afirmasi atau untuk siswa yang kurang
mampu.
Warga Manding, Bantul, Esti Hariani (35) mengaku
bingung terkait teknis pendaftaran. Ia sudah mengakses laman untuk PPDB SMP dan
memilih jalur afirmasi. Namun, ternyata DTKS pada akun tersebut belum aktif.
"Kemarin mencoba demo PPDB itu kan itu mau
ambil jalur afirmasi, untuk DTKS sudah masuk tapi belum aktif dan
mengaktifkannya hari ini. Kalau yang sudah aktif langsung bisa, tapi kalau yang
belum aktif harus mengaktifkan sini dulu," kata Esti.
Siswa di Parepare Gagal Daftar Online
Orangtua calon peserta didik baru di Kota
Parepare, Sulawesi Selatan, mengeluhkan pendaftaran PPDB dengan sistem online.
Pasalnya, mereka tidak bisa melakukan pendaftaran karena server down atau
tidak bisa terbuka.
Salah satu orang tua calon siswa, Rafie,
mengatakan pihak sekolah memberikan flyer untuk proses pendaftaran siswa di SDN
85 Parepare secara online dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), akte
kelahiran, STTB TK.
Namun, karena server down, pihak sekolah
mengarahkan orang tua calon siswa mendaftar di link baru khusus sekolah.
Berbeda dengan website PPDB milik Pemkot
Parepare, link sekolah yang diberikan tidak ada pilihan jalur pendaftaran. Hal
tersebut membuat orang tua calon siswa menjadi bingung.
Website pendaftaran, kata dia, sudah dua hari
tidak bisa diakses. Dia pun berharap pihak Pemkot Parepare bisa memberikan
penjelasan atau melakukan perbaikan, sehingga orang tua calon siswa bisa
mendaftar secara online.
Kepulauan Riau Terkendala Internet
Kendala juga terjadi pada PPDB di Kabupaten
Lingga, Kepulauan Riau. Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tidak bisa menerapkan
PPDB secara online lantaran masalah jaringan internet. Panitia pun terpaksa
melakukan PPDB secara offline atau daftar langsung ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Yulizar
Resmedi mengatakan di wilayah tersebut banyak sekolah yang berada di pulau dan
tidak terjangkau dengan operator jaringan komunikasi.
Karena itu, setiap tahun pada ajaran baru ratusan
sekolah di Kabupaten Lingga tidak pernah melakukan PPDB secara online akibat
terkendala jaringan internet.
31 Calon Siswa di Bandung Dianulir
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas
Pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik pada PPDB
2024 karena melanggar aturan domisili.
Rinciannya yakni 25 calon peserta didik yang
mendaftar ke SMAN 3 Bandung dan enam di SMAN 5 Bandung.
Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau
orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga, sehingga hal
tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
menegaskan pihaknya serius dalam menegakkan aturan terkait PPDB 2024.
Meski sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada
pelanggaran, maka Dinas Pendidikan Jawa Barat masih bisa menganulir keputusan
tersebut.
"Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu
masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk
pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak
tinggal di situ," ujar Bey Machmudin di kantor DPRD Jawa Barat, Senin
(24/6/2024).
Pungli di Bekasi
Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan
praktik pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan PPDB 2024 tingkat SMA/SMK/SLB.
Oknum kepala sekolah di Bekasi diduga menjual formulir pendaftaran PPBD secara
online.
"Di lapangan, kami ada satu kasus di Kota
Bekasi di (salah satu) SMAN, yang dilakukan adalah penjualan formulir
pendaftaran, kemudian kami dapatkan dari masyarakat dan kami tindak
lanjuti," kata Plh Kadisdik Jawa Barat Ade Afriandi, dilansir detikcom,
Selasa (25/6/2024).
Mendapat informasi itu, Disdik Jawa Barat
langsung turun tangan mengklarifikasi pelaku yang menjual formulir PPDB. Pelaku
merupakan Plt Kepala Sekolah.
"Yang disayangkan menugaskan murid untuk
menjual formulir di koperasi sekolah. (Dijual) Rp25 ribu per lembar. Harusnya
mah nggak ada formulir, kan online jadi enggak ada formulir itu. Alasannya ini
untuk antisipasi yang tidak bisa online tapi tetap tidak dibenarkan,"
katanya.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments